AP2 Indonesia Nilai Penolakan Warga Parigi terhadap PT SPM Beralasan dan Konstitusional

0

Jakarta – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan masyarakat Parigi yang menolak keterlibatan PT Sinar Putra Mahaba (PT SPM) sebagai pelaksana proyek lanjutan pembangunan Bendungan Laiba.

AP2 Indonesia menilai penolakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan dilandasi alasan objektif, rasional, serta bersumber dari pengalaman empiris masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek strategis nasional tersebut.

Menurut AP2 Indonesia, pembangunan bendungan seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, serta kepatuhan terhadap hukum dan norma sosial.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari masyarakat Parigi, AP2 Indonesia mengungkapkan sejumlah alasan utama yang melatarbelakangi penolakan terhadap PT SPM.

Pertama, minimnya komunikasi dan partisipasi masyarakat. Warga menilai PT SPM tidak membangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dengan masyarakat terdampak. Proses sosialisasi dinilai lemah, bersifat sepihak, serta tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan penting yang berkaitan langsung dengan ruang hidup mereka.

Kedua, adanya dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam aktivitas proyek. AP2 Indonesia menyebut terdapat indikasi kuat di lapangan terkait penggunaan BBM ilegal untuk operasional alat berat. Jika terbukti benar, praktik ini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dan mencerminkan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap prinsip legalitas dan keselamatan kerja.

Ketiga, potensi pelanggaran terhadap standar lingkungan dan sosial. Masyarakat mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap lingkungan hidup, mulai dari degradasi lahan, gangguan ekosistem, hingga risiko sosial-ekonomi yang tidak dikelola secara memadai. Kekhawatiran tersebut diperparah oleh tidak tersedianya mekanisme pengaduan dan respons cepat dari pihak perusahaan.

Keempat, menurunnya kepercayaan publik terhadap pelaksana proyek. Akumulasi dari buruknya komunikasi, dugaan pelanggaran hukum, serta minimnya keterbukaan informasi telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap PT SPM sebagai pelaksana proyek Bendungan Laiba.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa penolakan masyarakat Parigi bukanlah bentuk sikap anti-pembangunan, melainkan wujud kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

“Pembangunan bendungan harus berorientasi pada kepentingan publik jangka panjang, bukan sekadar mengejar target fisik proyek. Ketika pelaksana proyek gagal membangun komunikasi sosial, diduga melanggar hukum, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian lingkungan, maka penolakan masyarakat adalah konsekuensi yang wajar dan konstitusional,” tegas Fardin. Sabtu (24/1/2026)

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat Parigi, AP2 Indonesia berencana mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin mendatang.

Dalam agenda tersebut, AP2 Indonesia akan:

  • Mendesak evaluasi menyeluruh dan objektif terhadap kinerja PT SPM pada proyek Bendungan Laiba;
  • Meminta audit kepatuhan hukum, termasuk aspek penggunaan BBM, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan;
  • Mendorong PT SPM dipertimbangkan masuk dalam daftar hitam (blacklist) apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan kontrak kerja.

AP2 Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan proyek strategis nasional tidak semata diukur dari penyelesaian konstruksi, tetapi juga dari keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, dan legitimasi publik.

“Negara tidak boleh abai terhadap suara masyarakat. Jika Kementerian PUPR menghendaki pembangunan yang berkelanjutan dan berintegritas, maka evaluasi terhadap PT SPM adalah langkah yang tidak bisa ditawar,” tutup Fardin. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here