Kendari – Seorang warga Kota Kendari melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraan ke Polresta Kendari. Peristiwa tersebut dialami oleh Amiruddin (31), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat.
Dalam laporan pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada Senin (5/1/2026), Amiruddin menyebutkan bahwa mobil pikap miliknya mengalami kerusakan pada bagian kaca depan setelah diduga dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Peristiwa itu diketahui pertama kali sekitar pukul 08.00 Wita, saat korban diberitahu oleh salah satu karyawannya bernama Irfan bahwa kaca depan mobil pikap miliknya telah pecah. Saat dicek di lokasi, korban menemukan bongkahan batu berukuran besar tepat di depan mobil tersebut.
Korban kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku melakukan aksi pelemparan batu ke arah kaca depan mobil pikap milik korban sekitar pukul 01.00 Wita dini hari.
Adapun lokasi kejadian berada di Jalan Lasandara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tepat di depan toko milik korban.
Akibat kejadian tersebut, Amiruddin mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp3 juta. Ia pun secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum. (HenQ)




























