Didatangi Debt Collector Tujuh Kali, Warga Kendari Tempuh Jalur Hukum

0

Kendari — Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Federal International Finance (FIF Group) Cabang Kendari resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (4/12/2025). Perkara ini digugat oleh warga bernama Edi Sulkipli yang merasa sangat dirugikan karena rumahnya terus-menerus didatangi debt collector FIF Group untuk mencari seorang debitur bernama Julia Prastika.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan dua saksi. Saksi pertama, Siti India, adalah pemilik rumah di Blok D3 yang pernah ditempati Tergugat II, Julia Prastika. Saksi kedua yaitu Ketua RT perumahan Graha Raya Irnawati, lokasi tempat tinggal penggugat.

Kronologi Penagihan Tanpa Dasar

Edi Sulkipli menerangkan bahwa gangguan bermula pada awal Januari 2025, ketika dua orang yang mengaku sebagai debt collector FIF Group tiba-tiba mendatangi rumahnya untuk menagih cicilan Julia Prastika, yang dicantumkan sebagai Tergugat II. Edi menegaskan saat itu juga bahwa ia sama sekali tidak mengenal sosok tersebut.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Debt collector kembali datang pada 11 Maret 2025, masih dengan tujuan yang sama. Gangguan pun terus berulang pada 14 Mei 2025, 24 Juni 2025, hingga terakhir 9 Juli 2025, di mana dua debt collector datang sekaligus ke rumahnya.

Edi menjelaskan, sebelum serangkaian penagihan tersebut, ia juga tidak pernah menerima kunjungan surveyor dari FIF Group untuk verifikasi data debitur. Artinya, penggunaan alamat rumahnya terjadi tanpa persetujuan dan tanpa proses survei yang semestinya dilakukan oleh perusahaan pembiayaan.

Gangguan Psikologis dan Rasa Malu

Menurut Edi, kedatangan debt collector secara berulang kali tidak hanya mengganggu ketenangan keluarganya, tetapi juga memunculkan rasa malu di hadapan warga sekitar karena rumahnya seolah menjadi langganan penagihan.

“Saya tidak mengenal Saudari Julia Prastika, dan dia bukan warga Perumahan Graha Raya. Namun rumah saya didatangi hampir setiap bulan oleh debt collector,” ujar Edi dalam persidangan.

Ia menambahkan, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi dirinya dan keluarga.

 

Dinilai sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Edi menilai perbuatan FIF Group telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, terutama karena:

  • alamat rumahnya dicantumkan tanpa izin,
  • tidak ada hubungan apa pun antara dirinya dan debitur,
  • penagihan dilakukan berulang tanpa dasar yang sah.

“Saya tidak pernah memberikan izin penggunaan alamat rumah kepada Saudari Julia Prastika, namun FIF Group menugaskan debt collector menagih ke rumah saya sebanyak tujuh kali,” tegasnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here