Jual Kosmetik Berbahaya, Owner Saraskin Dihukum 1 Tahun Penjara dengan Masa Percobaan 2 Tahun

0

Kendari — Publik digegerkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terhadap pemilik brand kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi, yang lebih dikenal sebagai Santi Cakra. Ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam perkara peredaran kosmetik berbahaya. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Kendari pada 3 November 2025.

Dilansir dari simpuli donesia.com, terdakwa diadili dalam perkara No. 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi dengan klasifikasi tindak pidana kesehatan, setelah terbukti mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, SH., MH, menjelaskan bahwa hukuman tersebut berupa pidana percobaan, sehingga terdakwa tidak menjalani pidana penjara selama dua tahun masa percobaan.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Selama masa percobaan itu, ia tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun. Jika melanggar, maka pidana penjara satu tahun tersebut wajib dijalankan,” jelas Hans saat ditemui di PN Kendari, Selasa (18/11/2025).

Meski telah diputus, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 10 November 2025.

“Putusan ini belum inkrah karena JPU mengajukan banding. Nanti kita lihat apakah Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan PN atau mengambil sikap berbeda,” tambah Hans.

Saat ini berkas perkara masih dalam proses administrasi di PN Kendari. Setelah melewati tenggat 14 hari, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi untuk proses persidangan tingkat banding. Data elektronik perkara disebut sudah dikirim ke PT Sultra.

Dalam salinan putusan yang diunggah di website PN Kendari, Majelis Hakim yang dipimpin Mahyudin Pertama menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan alternatif pertama JPU.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan ketentuan masa percobaan dua tahun. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here