Sinergi DPRD dan Pemda Konawe Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Berintegritas Lewat Dua Raperda Strategis

0

KONAWE – Komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas kembali dibuktikan melalui pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Konawe, Jumat (24/10/2025), kedua lembaga resmi tersebut menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Kedua regulasi ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur publik di wilayah Konawe berlangsung tertib dan berkelanjutan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, S.T., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si., yang mewakili Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati, Bupati Yusran Akbar mengawali pesannya dengan pantun:

“Mentari pagi bersinar cerah,
Angin sepoi menyapa pertiwi;
DPRD dan Pemerintah Konawe berserah,
Bersatu hati demi kemajuan negeri.”

Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Konawe atas kerja sama dan komitmen tinggi dalam pembahasan dua Raperda yang dianggap krusial bagi kemajuan daerah. Menurutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan menjadi pedoman penting agar pengelolaan aset dapat dilakukan secara tertib, efisien, transparan, dan berdaya guna.

Sementara itu, Raperda tentang Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas publik yang layak dan sesuai standar, termasuk jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan sarana sosial.

“Implementasi kedua Perda ini nantinya memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat. Seluruh aset dan fasilitas publik di Kabupaten Konawe harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada rakyat. Semua ini merupakan bagian dari semangat Konawe Bersahaja,” ujar Syamsul Ibrahim saat membacakan sambutan Bupati.

Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, turut menegaskan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut merupakan bukti nyata kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat fondasi hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Kedua Raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperbaiki manajemen aset dan menata pembangunan perumahan serta permukiman agar berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan pihak eksekutif, disaksikan seluruh anggota dewan dan kepala OPD yang hadir.

Wakil Bupati kembali menutup rapat dengan pantun yang sarat makna kebersamaan:

“Tunas muda tumbuh di taman,
Disiram kasih, dijaga bersama;
Perda disahkan jadi pedoman,
Membawa berkah bagi masyarakat Konawe Bersahaja.”

Pengesahan dua Raperda strategis ini menjadi simbol sinergi kuat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui visi Konawe BersahajaBersih, Sejahtera, dan Berdaya Saing, Pemkab dan DPRD Konawe terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat serta mendukung pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat Konawe.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here