Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi melakukan pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari mulai tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Pencairan ini dilaksanakan sesuai regulasi nasional dan telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2025.
Wali Kota Kendari memerintahkan kepada Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari untuk segera mencairkan Gaji ke-13. Maarfin menyampaikan bahwa pencairan gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kesejahteraan bagi ASN, khususnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan.
“Gaji ke-13 diberikan kepada ASN, PPPK, pejabat negara, hingga pimpinan dan anggota DPRD Kota Kendari. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang melekat,” jelas Marfin, Senin (23/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa total penerima gaji ke-13 di Kota Kendari terdiri atas:
- 5.076 ASN
- 1.876 PPPK
- Pejabat negara (Wali Kota dan Wakil Walikota) dan anggota DPRD
Pencairan dilakukan melalui aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) guna mempermudah dan mempercepat proses transaksi keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Maarfin menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 ini telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 06 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dengan pencairan ini, kami berharap dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dan mendukung stabilitas ekonomi keluarga ASN,” tambahnya.
Program ini juga selaras dengan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan pelayanan publik dengan memperhatikan kesejahteraan aparatur sipil sebagai pelaksana utama program pemerintahan di lapangan. (HenQ)