Kendari – Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Bagian Hukum, Sub Bagian Perundang-Undangan, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kantor Kecamatan Poasia dan Kecamatan Kambu pada Selasa (18/02/2025).
Dalam sosialisasi tersebut, dibahas rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Kendari tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol. Kegiatan ini dibuka oleh pejabat kecamatan setempat dan diikuti oleh Kabag Hukum H. Sugianto, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil, Kasubag Perundang-Undangan Gunawan, serta para lurah dari wilayah Kecamatan Kambu dan Poasia.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menyerap aspirasi dan masukan dari para pemangku kepentingan di masyarakat, yang nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat antara DPRD dan pihak terkait. Melalui masukan tersebut, DPRD Kota Kendari berharap regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat.
Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo. Ke depan, Sekretariat DPRD Kota Kendari berencana melanjutkan sosialisasi ini di seluruh kecamatan yang ada di Kota Kendari.