Lintas Parlemen – Kendari – Ketua Komisi II Rajab Djinik memimpin langsung Rapat Kerja bersama RSUD Kota Kendari menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan kesehatan di Rumah sakit kebanggaan Kota Kendari tersebut. Senin, (03/06/2024).
Rapat kerja ini juga diikuti wakil ketua komisi 2 sahabudin serta Sekretaris Komisi 3 H. Hasbulan, dan anggota DPRD Komisi 3 Jabal Al Jufri di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari.
Dalam Raker ini DPRD Kota Kendari menyayangkan banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan RSUD Kota Kendari yang disampaikan secara langsung melalui komunikasi dengan anggota DPRD berbanding terbalik dengan jumlah PAD yang diterima yang selalu melebihi target.
Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan terkait pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari yaitu pasien yang menunggu kehadiran dokter Berjam jam, tenaga kesehatan RSUD mengarahkan mahasiswa magang untuk melakukan tindakan tanpa didampingi, tidak respeknya tenaga kesehatan kepada pasien ataupun keluarga pasien, dan adanya tenaga kesehatan yang membawa Anaknya sambil bekerja sehingga kurang fokus terhadap pekerjaannya.
Selanjutnya DPRD kota Kendari juga menyoroti kinerja dewas rumah sakit dan proses perekrutan tenaga kesehatan di RSUD Kota Kendari tenaga kontrak yang berjumlah cukup banyak tetapi tidak berdampak pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari.
“Pertama saya sebagai masyarakat dan sebagai anggota DPRD yang punya tugas pengawasan untuk RSUD Kota Kendari yang merupakan mitra komisi III, tadi kita minta seperti apa kronologis yang terjadi terhadap pelayanan pasien,” ungkap Rajab Jinik saat ditemui usai RDP.
Kata dia, di dalam rapat tersebut pihak RSUD Kendari menjelaskan kronologis yang terjadi terkait kelalaian pelayanan oleh pihak rumah sakit. Ternyata ada kesalahan prosedur yang terjadi dan semuanya telah terungkap.
“Dalam perawatan pasien, itu disuruh yang magang yang melakukan tanpa didampingi oleh perawat, meskipun ini hal kecil tapi itu merupakan kesalahan,” tegas legislator Golkar tersebut.
Lebih lanjut Rajab menegaskan, mahasiswa magang datang ke rumah sakit untuk belajar praktek bukan untuk mengobati pasien.
“Kita minta secara tegas kepada Direktur RSUD Kendari untuk memberikan sanksi kepada petugas yang lalai tersebut,” jelasnya.
Rajab mengungkapkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan. Pihaknya juga meminta masyarakat agar memberikan masukan kepada dewan terhadap perbaikan pelayanan di RSUD Kendari.
“Ini agar RSUD Kota Kendari terus kita perbaiki, sehingga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan hak asasinya terpenuhi. Karena orang yang masuk di rumah sakit itu untuk sehat bukan tambah sakit,” jelasnya.
Selain itu, Rajab juga menyoroti terkait dokter yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya lebih mementingkan klik pribadi daripada tugasnya di rumah sakit. Hal ini kata dia, menjadi juga keluhan masyarakat yang disampaikan di dewan.
“Itu dokter-dokter ASN memiliki prosedur tetap (Protap). Artinya dengan adanya Protap maka dokter ini jangan suka-suka mereka melakukan tindakan pelayanan kesehatan di RSUD Kendari tanpa protap,” terangnya.
Selama ini kata Rajab, masyarakat menunggu dokter hingga berjam-jam. Seharusnya, dokter yang berstatus ASN yang bertugas di RSUD Kendari harus siap kerja dengan dasar aturan rumah sakit dan sebagai ASN.
“Kita minta agar mereka (dokter) di sanksi, kalau mereka sudah tidak mau menjadi ASN di RSUD Kendari, keluar saja, urus saja itu Klinik,” tegas Rajab.
Lebih lanjut kata Rajab, pihaknya akan melanjutkan rapat bersama pihak RSUD Kendari karena saat ini masih mempelajari pedoman pelayanan rumah sakit.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD Kendari, Syarif. B mengatakan, pelanggaran yang terjadi ialah kurangnya respek dari petugas rumah sakit. Namun jika alur proseduralnya sudah sesuai. Seperti menaikkan O² nya dan lainnnya.
“Hanya teman-teman tidak respek dengan menyuruh mahasiswa magang, yang jelas apapun saran dari Komisi III DPRD Kendari akan dilaksanakan, dengan maksud agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Adapun sanksi yang diberikan kepada petugas, pihaknya akan memberi sanksi dengan membebastugaskan dari tempat tugasnya serta diberikan bimbingan dan pengetahuan agar tercipta rasa kepedulian. Kemungkinan sampai tiga bulan, lalu dikembalikan lagi ke tempatnya.
Terkait dokter yang datang berjam-jam, dia mengatakan belum mendapat informasi. Tetapi perlu dipahami bahwa dokter diberi tiga kewenangan untuk bertugas, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) bahwa dokter bisa praktek di tiga tempat.
“Dokter itu melihat kondisi pasien, jika kondisi pasien di tempat lain perlu segera penanganan maka itu yang didahulukan. Namun semua pasien sama di mata dokter. Terkait masalah yang terjadi di RSUD Kendari, kemungkinan terjadi miskomunikasi dengan dokter yang datang pada saat itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Raker tersebut menghasilkan kesimpulan yaitu:
- Meminta kepada pemerintah kota Kendari untuk mengevaluasi dewas (Dewan Pengawas) rumah sakit dan juga mengusulkan perekrutan dewas rumah sakit agar terdiri dari berbagai disiplin ilmu sehingga tidak hanya berasal dari rumah sakit itu sendiri.
- Meminta kepada Dirut rumah sakit untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Kota Kendari siapapun itu.
Rapat kerja ini merupakan bentuk penerapan fungsi pengawasan Anggota DPRD Kota Kendari dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Rumah sakit yang dimiliki oleh pemerintah daerah sekaligus sebagai upaya DPRD Kota Kendari membantu Pemerintah Kota Kendari dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Kota Kendari. (ADV).