
Kendari – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR No.6 Tahun 2021 yang diikuti kurang lebih 50 pengusaha konstruksi reklame se-Kota Kendari.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, berlangsung disalah satu hotel, Selasa (15/11/2022) Pagi.

Ridwansyah Taridala menyampaikan apresiasi kepada DPM-PTSP atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini.
“Kami ucapakan terimakasih dan apresiasi DPM-PTSP menyelenggarakan kegiatan ini dan menghadirkan narasumber dari OPD teknis, dan teman-teman dari dunia usaha sudah berkenan hadir, Insyaallah dengan adanya sosialisasi ini paling tidak pelaku usaha bisa paham dan adanya kepastian hukum akan aktivitas yang dilakukan siapapun itu di wilayah Kota Kendari, tidak berbenturan dengan undang-undang, baik itu undang-undang penataan ruang, perizinan, termaksud manfaat yang akan dinikmati masyarakat, termasuk kita dari pemerintah, ketika aktivitas itu dinikmati masyarakat berarti peran pemerintah disitu bermakna,” ungkap Sekda Kota Kendari.

Sementara itu, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Kendari, Maman Firman Syah berharap para pelaku usaha dibidang konstruksi reklame atau penyedia reklame bisa menjalankan usahanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap para pelaku penyedia bidang reklame bisa membayarkan kewajibannya, retribusi PBGnya, retribusi PKD, jadi kegiatan ini juga dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi PBG karena ini kita anggap potensi yang ada dilapangkan, dan perlu dioptimalkan sehingga bisa berkontribusi positif bagi pendapatan daerah,” terang Maman Firman Syah.

Ditempat yang sama, Bendahara Asosiasi Advertising dan Percetakan Sultra (A2PS) Muhammad Ikbal (Owner Idalia Advertising) menyampaikan selalu memenuhi kewajiban membayar retribusi.
“Kami sebagai pengusaha konstruksi reklame itu selalu rutin membayarkan retribusi ke pemerintah kota itu setiap tahun ke Bapenda, kalau saya sendiri itu membayar ratusan juta setiap tahun, dan kami sudah berkontribusi kepajak daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari OPD teknis, diantaranya dari DPMPTSP, Dinas PUPR dan Bapenda Kota Kendari. (Hengky-MNC Trijaya).