Satresnarkoba Polresta Kendari Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 2 Tersangka dan Sabu Nyaris 5 Kilogram Diamankan

0

Kendari — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polresta Kendari, pihak kepolisian membeberkan pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika lintas provinsi dengan total barang bukti sabu seberat ribuan gram.

​Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir. Kamis (5/11/2026).

​Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 3 November 2026 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial AS (36 tahun, wiraswasta) dan MP alias Muh. Pradana alias Dadang (29 tahun, tidak bekerja) di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, serta di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

​Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan total keseluruhan 17 (tujuh belas) paket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram (empat ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma empat puluh sembilan gram). Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), 1 unit mobil merek Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 2632 KHC, timbangan digital, beberapa unit gawai (handphone) milik tersangka, serta sejumlah aksesoris handphone yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

​Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi mendalam, barang haram tersebut didapatkan para pelaku dari jaringan Medan, Provinsi Sumatera Utara. Para pelaku diketahui telah menjalankan bisnis haram ini di wilayah Kota Kendari selama dua bulan dan tercatat telah menerima 10 kali pengiriman narkotika jenis sabu dari jaringan Medan. Rencananya, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan dan menunggu paket kiriman narkotika melalui jasa ekspedisi (Lion Parcel) di Jalan Samratulangi, Kelurahan Mandonga. Pengembangan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Narko10 Satresnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 4 November 2026, kembali membuahkan hasil dengan disitanya tambahan paket sabu dari jasa pengiriman yang sama.

​”Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolresta Kendari beserta seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol. Safi’i Nafsikin.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here