Projo Konawe Desak Penuntasan Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Polda Sultra: Sudah Naik Sidik

0

Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo Konawe menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, untuk mendesak penuntasan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan Kepala Desa Labela berinisial DM, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Dalam aksi tersebut, massa meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan sejak April 2026. Mereka juga mendesak penyidik memastikan perlindungan terhadap korban serta menangani perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban melalui laporan polisi Nomor STTPL/B/268/160/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.

Koordinator aksi, Yongki, dalam orasinya meminta penyidik segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

“Kami mendesak penyidik Polda Sultra untuk segera menetapkan tersangka terhadap oknum Kades Labela yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban, yang merupakan keponakannya sendiri. Apalagi, laporan ini sudah masuk sejak April lalu,” tegas Yongki.

Menurutnya, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepastian proses hukum dinilai penting agar korban dan keluarganya memperoleh kejelasan serta tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Senada dengan itu, mantan Ketua BEM STIMIK Bina Bangsa Kendari, Aldi Lamoito, turut menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus yang menyeret nama Kepala Desa Labela tersebut.

Aldi menegaskan, dugaan perbuatan tersebut harus diproses secara serius. Ia meminta kepolisian mengusut perkara berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta pendampingan yang diperlukan.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti begitu saja. Kami meminta kepolisian memberikan keadilan bagi korban beserta keluarganya,” ujar Aldi.

Ia juga menyoroti dampak sosial yang disebut dialami keluarga korban akibat perkara tersebut menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Karena itu, Aldi berharap aparat penegak hukum menjaga kerahasiaan identitas korban dan memperhatikan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.

Dalam aksi tersebut, massa demonstran berkesempatan menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian. AKP Desy Simon, yang disebut sebagai Kanit I Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit 4, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ini sudah naik sidik,” ungkap AKP Desy Simon.

Keterangan tersebut menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan kepada massa aksi. Meski demikian, Projo Konawe tetap mendesak penyidik agar menangani perkara secara profesional dan transparan serta memberikan kepastian mengenai perkembangan proses hukum.

DPC Projo Konawe berharap penanganan kasus tersebut berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun. Mereka juga meminta agar kepentingan terbaik dan perlindungan korban anak menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Selain mendesak penuntasan perkara, DPC Projo Konawe turut menyoroti ketentuan hukum terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak, khususnya Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Adapun Pasal 82 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, dengan pemberatan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Projo Konawe juga menyinggung Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual serta hak korban atas perlindungan dan pemulihan.

Penerapan pasal pidana terhadap perkara yang sedang ditangani tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Projo Konawe berharap proses hukum berjalan hingga memperoleh kejelasan, sementara asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Perlindungan identitas, keselamatan, dan kondisi psikologis korban anak juga harus menjadi perhatian utama selama penanganan perkara berlangsung. (Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here