Kendari – Pemerintah kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi tenggara (Sultra) terus melakukan percepatan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) khususnya pada aplikasi e-Office.
Kepala bidang Penyelenggaraan E-Goverment Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Kendari Hery, S.SI, M.Si menjelaskan pasca MOU dengan pemerintah Sumedang – Jawa Barat (Jabar) pihaknya langsung melakukan percepatan pelaksanaan aplikasi e-Office, dengan langsung berbenah dan melakukan koordinasi dengan diskominfo Sumedang untuk memasukan aplikasi e-office di kota Kendari dan hasilnya sudah masuk dalam server Diskominfo Kota Kendari.
“Jadi dalam aplikasi e-office itu banyak aplikasi yang dibutuhkan, dan aplikasi itu sudah di gunakan di sekitar 200 kabupaten/kota di Indonesia,” tutur Hery, saat ditemui di ruangannya di Kendari, Jumat (7/7/2023).
Terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kata Hery dari 47 indikator dalam implementasi penggunaan SPBE adalan dalam bentuk Aplikasi satu data.
“Jadi misalkan aplikasi kepegawaian itu tersinergi antara TP-PNS, Absensi online,KGB dan lain sebagainya menggunakan satu Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan begitu halnya dengan pelayanan publik dalam pelayanan Kelurahan dan Kecamatan, selain kita harapkan kriteria dalam pelaksanaan SPBE dapat seperti yang telah di terapkan oleh pemerintah Kabupaten Sumedang,” ujarnya.
Hery juga mengakui dalam melakukan percepatan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pihaknya telah menyelesaikan Aplikasi e-Office tinggal menunggu pemda Sumedang untuk melakukan sosialisasi di kota Kendari terkait tata cara penggunaan aplikasi tersebut di masing – masing OPD,Kecamatan dan Kelurahan.
“Terkait evaluasi SPBE juga salah satu indikatornya bahwa dokumen SPBE dalam hal ini peta rencana yang salah satunya sementara juga kami dalam proses penyusunan dan insya allah akan rampung dalam waktu dekat,dan paling tidak apa yang kami sudah lakukan beberapa bulan ini sudah 90 persen sudah terlaksana di Dinas Kominfo kota Kendari,” jelasnya.
Hery menambahkan dalam proses evaluasi SPBE Kemenpan RI, hingga saat ini sudah sampai 92 persen dalam melakukan pengisian evaluasi tinggal ada beberapa organisasi perangkat daerah yang saat ini masih dalam proses.
Dikutip dari laman menpan.go.id, SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, yaitu penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lainnya.
SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.
Pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Upaya untuk mendorong penerapan SPBE telah dilakukan oleh pemerintah dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan sektoral yang mengamanatkan perlunya penyelenggaraan sistem informasi atau SPBE. Sejauh ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melaksanakan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi secara nasional. Untuk membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, diperlukan Rencana Induk SPBE Nasional yang digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai SPBE yang terpadu.
Rencana Induk SPBE Nasional disusun dengan memperhatikan arah kebijakan, strategi, dan inisiatif pada bidang tata kelola SPBE, layanan SPBE, TIK, dan SDM untuk mencapai tujuan strategis SPBE tahun 2018 – 2025 dan tujuan pembangunan aparatur negara sebagaimana ditetapkan dalam RPJP Nasional 2005 – 2025 dan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025. (Idham)