KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-194 Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda bagi sejumlah jenis pajak daerah. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Mei lalu hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 307 Tahun 2025.

Plt.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Hj. Sasriati, SE., M.Si., mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat serta upaya untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
“Penghapusan denda ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Ini juga kesempatan emas bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani sanksi,” ujar Hj. Sasriati, Rabu (25/6/2025).
Penghapusan denda pajak daerah meliputi dua kategori utama:
A. Penghapusan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tunggakan dari Tahun Pajak 2014 hingga 2024.
B. Penghapusan sanksi pajak atas tunggakan Tahun Pajak 2023, untuk jenis pajak berikut:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT):
- Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
Menurut Hj. Sasriati, program ini juga merupakan bagian dari strategi Pemkot Kendari dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara humanis dan proaktif.
Ia juga menambahkan, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan, Bapenda Kota Kendari telah membuka loket pelayanan khusus di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kendari.
“Silakan datang langsung ke MPP jika ingin mendapatkan informasi atau menyelesaikan administrasi pajak. Petugas kami siap membantu,” jelasnya.
Bapenda mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni 2025. (HenQ)