Mulai 2025, Kecamatan Kadia Kelola Retribusi Sampah, Camat: Lebih Efisien

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menyerahkan sebagian kewenangan penarikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan kepada pemerintah kecamatan. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif awal tahun 2025, dengan sistem pembayaran yang kini langsung melalui Bank Sultra (BPD) sebagai mitra perbankan resmi pemerintah.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kecamatan Kadia kini tengah aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di lima kelurahan wilayahnya. Camat Kadia, Hasman Dani, mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kebijakan pelimpahan ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami siap menjalankan amanah ini. Penarikan retribusi sampah yang sebelumnya dilakukan oleh pemerintah kota, kini kami laksanakan di tingkat kecamatan. Pembayarannya pun lebih tertib dan transparan karena dilakukan langsung melalui Bank Sultra,” ujar Hasman Dani.

Sistem ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tarif retribusi ditentukan berdasarkan tingkat pemanfaatan jasa, volume sampah, jenis kegiatan usaha, dan luas bangunan.

Camat Hasman menambahkan, sistem pembayaran melalui bank bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi layanan, sekaligus mempermudah pengawasan dan pelaporan.

“Warga tidak perlu membayar secara tunai kepada petugas, melainkan langsung menyetor di bank. Ini menjamin kejelasan alur pembayaran dan menghindari potensi kebocoran,” tegasnya.

Sosialisasi kini berjalan di lima kelurahan di Kecamatan Kadia, yakni Kelurahan Kadia, Bende, Anaiwoi, Pondambea, dan Wawowanggu. Tim kecamatan bekerjasama dengan kelurahan dan RT/RW untuk memastikan seluruh pelaku usaha memahami mekanisme baru ini.

Salah satu warga Kelurahan Bende, Irwan (42), menyambut positif kebijakan ini. Ia menyebut sistem pembayaran via bank sebagai langkah tepat yang mendorong kedisiplinan dan kejelasan pelayanan.

“Saya mendukung kebijakan ini. Bayar langsung ke bank lebih aman dan jelas. Ini bisa membantu pemerintah menjaga transparansi, dan kita sebagai warga juga merasa tenang,” ujarnya.

Menurutnya, penarikan retribusi yang dikelola langsung kecamatan membuat penanganan kebersihan lebih cepat dan tepat sasaran.

 

Pemerintah Kota Kendari menaruh harapan besar pada pelimpahan wewenang ini agar pengelolaan retribusi bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan, serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan kota.

Kecamatan Kadia pun berkomitmen untuk terus menyosialisasikan sistem ini secara merata, sekaligus membuka ruang komunikasi dua arah dengan masyarakat agar semua proses berjalan lancar dan dapat dipertanggungjawabkan. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here