Kendari – Tim kuasa hukum Ningsih, salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, menegaskan tidak pernah meminta kehadiran Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam persidangan.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Ningsih, Safarullah SH., MH, didampingi dua anggotanya, Mirwan SH dan Hartono SH, pada Sabtu (28/6/2025).
Safarullah menyebut bahwa informasi yang beredar mengenai adanya permintaan dari seluruh tim kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan Wali Kota Kendari adalah tidak benar dan sepihak.
“Sebagai tim kuasa hukum terdakwa Ningsih, kami dengan tegas membantah pernyataan tersebut. Kami tidak pernah, baik dalam maupun di luar persidangan, meminta agar Ibu Wali Kota dihadirkan,” tegasnya.
Menurut Safarullah, tidak ada relevansi antara perkara yang sedang berjalan dengan Wali Kota Kendari. Terlebih, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari, nama Wali Kota sama sekali tidak disebut sebagai saksi.
“Dari 37 saksi yang dimintai keterangan dalam BAP, tidak satupun menyebut atau melibatkan Ibu Wali Kota Siska Karina Imran. Jadi kami heran dengan adanya narasi untuk menghadirkan beliau,” bebernya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, terdapat tiga terdakwa, yakni Ningsih selaku bendahara pengeluaran, Muhlis sebagai pembantu bendahara, dan mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar, sebagai pengguna anggaran. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp444 juta.
Safarullah juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Mirwan dan Hartono sebelumnya merupakan tim kuasa hukum mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar. Namun, sejak 10 Juni 2025, mereka resmi mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi bagian dari tim pembela Nahwa Umar.
Ketika diminta menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut, Safarullah memilih untuk tidak menyampaikan secara detail.
“Memang benar kami sebelumnya adalah kuasa hukum Ibu Nahwa Umar, tetapi sejak 10 Juni kami telah mengundurkan diri. Kini kami fokus menjadi kuasa hukum Ibu Ningsih. Untuk alasan pengunduran diri, saya kira tidak perlu kami sampaikan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa timnya tidak pernah meminta kehadiran pihak lain di luar yang relevan dalam perkara tersebut.
“Pernyataan yang beredar di luar sangat keliru. Kami tidak pernah mengajukan permintaan agar Ibu Wali Kota atau pihak lain dihadirkan dalam sidang,” tutup Safarullah. (Red)