Jakarta — Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Stanley, hadiri kegiatan aksi Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah, dan secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman dengan PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) dalam acara Penandatanganan Kerjasama BUMN dengan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah yang berlangsung di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/08/2024).
Nota kesepahaman ini berfokus pada program pengolahan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), sebuah inisiatif penting yang bertujuan mendukung transisi energi dan pencapaian target net zero emission.
Penandatanganan kesepahaman ini disaksikan oleh Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK-RI, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan, Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, Irjen Kemendagri Tomsi Tohir, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Asrun Lio. Inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah dalam memanfaatkan sampah sebagai sumber energi alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Mewakili Ketua KPK RI, Johanis Tanak selaku Wakil Ketua KPK, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aksi penguatan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting dalam mencegah praktik korupsi. “Pengawasan yang lebih kuat dan akuntabel terhadap BUMN dan BUMD adalah kunci untuk mencegah praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap usaha yang dijalankan oleh badan usaha pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan negara,” tegas Wakil Ketua KPK RI.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir menyampaikan pentingnya kemandirian dan pembangunan kapasitas (capacity building) bagi BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kemandirian BUMD merupakan salah satu kunci untuk memperkuat perekonomian daerah. Dengan kapasitas yang memadai, BUMD dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berkontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Tomsi Tohir. Beliau juga menekankan bahwa kolaborasi antara BUMD dan BUMN, seperti yang dilakukan hari ini, adalah langkah strategis yang harus terus diperluas di berbagai sektor usaha.
Arahan dari Menteri BUMN, yang disampaikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari, menekankan pentingnya intensifikasi dan ekstensifikasi peluang kerjasama antara BUMN dan BUMD di berbagai bidang usaha. Hal ini dianggap krusial untuk memperkuat sinergi dan memastikan bahwa potensi ekonomi di tingkat daerah dapat dimaksimalkan melalui kolaborasi yang saling menguntungkan.
Nota kesepahaman ini diharapkan segera diimplementasikan, dengan tujuan agar program pengolahan sampah menjadi BBJP dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian target lingkungan yang lebih bersih dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Kesepahaman ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel di sektor energi dan lingkungan.
Dalam laporan capaian Aksi Stranas PK, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Sekretariat Stranas PK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, Stranas PK terus mendorong perbaikan tata kelola BUMD sebagai upaya pencegahan korupsi. Melihat situasi dan kondisi yang terjadi, Stranas PK menetapkan sejumlah target capaian untuk periode aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024.
“Stranas PK mendorong terlaksananya kolaborasi antara BUMN dan BUMD di sektor pertambangan dan pengolahan sampah. Sektor pertambangan menjadi sektor prioritas karena merupakan yang paling rentan terhadap praktik korupsi di daerah. Sementara itu, untuk sektor pengolahan sampah, Stranas PK menekankan prinsip ‘sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,’ di mana permasalahan sampah teratasi dan BUMD diberdayakan dalam mengolah energi terbarukan,” jelas Pahala Nainggolan.
Beberapa kasus korupsi di BUMD seringkali melibatkan manipulasi keuangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah. Penguatan tata kelola perusahaan dan transparansi menjadi kunci untuk mengurangi risiko korupsi di badan usaha milik pemerintah ini. Dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, menjadi bukti bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi.(HenQ)