H. Ishak Ismail: Proses di MK Bagian dari Komitmen Demokrasi dan Amanat Partai

0

Kendari – Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Lachmudin, memutuskan untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan ketidakadilan dalam proses Pilkada Kendari 2024. Ketua Tim Pemenangan, H. Ishak Ismail, SH, menyebut langkah ini merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin undang-undang.

“Kami melihat ada indikasi ketidakadilan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu. Oleh karena itu, kami menggunakan hak demokrasi untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan ke MK,” ujar H. Ishak Ismail pada Kamis (19/12/2024).

Selain sebagai Ketua Tim Pemenangan, H. Ishak Ismail yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, menyatakan dirinya menjalankan perintah partai untuk mengawal proses sengketa ini. “Sebagai kader partai, saya wajib mengikuti arahan DPP, termasuk memastikan proses hukum ini berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Menurut informasi yang dihimpun, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Sidang ini akan diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Tahapan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pengesahan alat bukti dari pihak pemohon.

Sebelum itu, permohonan yang diajukan akan terlebih dahulu diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah registrasi.

Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. H. Ishak Ismail berharap tim hukum Paslon Yudhianto-Nirna dapat mempersiapkan bukti-bukti yang diperlukan dengan baik.

“Kami optimis tim hukum dapat bekerja maksimal untuk membuktikan kebenaran di hadapan MK. Proses ini adalah upaya untuk memastikan keadilan dalam demokrasi,” tutup H. Ishak Ismail.

Pilkada Kendari 2024 menjadi salah satu ajang politik yang paling disorot, dan proses sengketa ini diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga integritas demokrasi di Kota Kendari. (Rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here