Kendari – Tegakkan aturan atas pelanggaran menyalahi pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pemerintah Kota Kendari buktikan keseriusannya dalam menindaklanjuti peringatannya kepada pelaku usaha yang berada di pinggir laut jalan ZA Sugianto Kelurahan Kambu, dengan melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan tempat usaha yang sudah mendapatkan peringatan melalui sosialisasi pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.
Penyegelan yang di lakukan tim satuan tugas (Satgas) gabungan pemerintah dan forkompinda kota Kendari yang di pimpin Asisten I Setda kota Kendari Amir Hasan yang di backup sejumlah aparat keamanan.
Asisten I Setda Kota Kendari Amir Hasan mengatakan kegiatan penyegelan yang dilaksanakan ini merupakan salah satu tahapan yang telah di sepakati oleh tim satuan tugas (Satgas) untuk melakukan penyegelan sejumlah bangunan masyarakat yang membangun atau menggunakan ruang terbuka hijau di kawasan jalan Z.A.Sugianto.
“Jadi setelah seminggu masih tidak mengindahkan penyegelan ini dan masih melakukan aktivitas maka selanjutnya akan dilakukan penyidikan dan apabila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri maka kita akan melakukan tindakan pembongkaran secara paksa,” tutur Amir Hasan di sela – sela pemasagan Segel, Jumat (11/8/2023).
Ia juga mengakui dalam pelaksaan penyegelan yang dilakukan ini berjalan lancar dan tanpa adanya perlawanan dari masyarakat, sebab masyarakat yang berada di lokasi tersebut telah mengerti dan memahami serta mengakui kesalahan.
“Alhamdulilah dari hasil pertemuan mereka sudah disepakati hari ini untuk dilakukan penyegelan sesuai tahapan dan akan kami tindak lanjuti dengan pertemuan intens kepada pemilik lahan dan juga penyewa lahan,” ujarnya
Sebelumnya Pj.wali kota Kendari Asmawa Tosepu menegaskan akan melakukan penindakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau sebagai tempat usaha atau tempat berjualan.
“Kami, Pemerintah Kota Kendari akan melakukan langkah tegas kepada para pelaku usaha yang berada sepanjang jalan ZA Sugianto, dimana sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, teguran, peringatan dan perintah pembongkaran secara mandiri, hal ini sesuai dengan Perwali tentang Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang,” tegas Asmawa Tosepu beberapa waktu lalu.
Asmawa juga menegaskan lokasi tempat usaha yang berada di Jalan ZA Sugianto itu termasuk Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik secara RT/RW, RDTR maupun master plan.
“Berbicara soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak boleh ada aktivitas pembangunan perumahan pemukiman ataupun perdagangan, untuk perlakuan kepada semua warga masyarakat sama,”ujarnya.(HenQ)