Kendari – Tujuh fraksi DPRD Kota Kendari menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari Laode Muhammad Inarto di Gedung DPRD Kota Kendari, Jumat (25/9/2026).
Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD Kota Kendari.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, perubahan APBD tidak semata-mata merupakan proses administratif tahunan, tetapi menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah dengan perkembangan kondisi daerah.
Menurut Siska, penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah pusat, kebutuhan operasional pemerintahan, serta penataan kembali target program agar tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 pada hakikatnya merupakan instrumen koreksi dan penyesuaian fiskal terhadap perkembangan kondisi riil di daerah kita,” kata Siska dalam sambutannya.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang dialokasikan melalui Perubahan APBD 2026 harus memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Siska menyebut terdapat lima fokus utama yang menjadi orientasi pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Pertama, peningkatan kualitas pelayanan dasar, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Kedua, penguatan konektivitas infrastruktur daerah untuk mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program edukasi dan pelatihan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Keempat, penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih inklusif dan produktif.
Sedangkan fokus kelima diarahkan pada percepatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui transformasi digital, transparansi, serta penguatan akuntabilitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut, Siska mengakui proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 berlangsung dinamis. Perbedaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi dalam memastikan kebijakan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kendari, tujuh fraksi, serta Badan Anggaran DPRD yang telah mengikuti proses pembahasan secara intensif.
“Perubahan APBD ini tidak boleh sekadar dimaknai sebagai penyesuaian angka secara administrasi di atas dokumen program. Lebih dari itu, ini merupakan perwujudan komitmen moral dan politik kita bersama untuk menghadirkan kinerja nyata pemerintah yang responsif,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Siska berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu sehingga berbagai program yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran dapat segera dilaksanakan.
“Dengan demikian, manfaat dari program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Persetujuan bersama antara Pemkot Kendari dan DPRD tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan Kota Kendari dapat terus berjalan hingga akhir tahun anggaran 2026.(HenQ)
copyright @92026




























