Karya “Kendari Old School” dan Buku Fotografi “Babak Akhir Titik Awal Kota Lama Kendari” Dapat Perlindungan Hak Cipta Kemenkum

0

Kendari – Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menjadi momentum penting bagi penguatan perlindungan kekayaan intelektual sekaligus apresiasi terhadap karya kreator lokal.

Dalam rangkaian kegiatan yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2026), sejumlah penerima penghargaan dan sertifikat hak kekayaan intelektual mendapatkan apresiasi atas karya serta pengabdiannya.

Dua karya yang tercatat dalam rangkaian tersebut berasal dari Kota Kendari. Salah satunya karya ASN Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Kendari, Yasrin Fior, melalui buku “Kendari Old School”.

Buku tersebut menjadi salah satu karya yang mendokumentasikan perjalanan, memori, serta berbagai sisi Kota Kendari dari perspektif sejarah dan perkembangan kota.

Karya tersebut selama ini turut memberikan kontribusi dalam memperkenalkan potensi Kota Kendari, khususnya dalam pengembangan pariwisata dan industri kreatif.

Dokumentasi mengenai sejarah, kehidupan kota dan berbagai cerita di dalamnya dapat menjadi sumber informasi sekaligus bahan promosi daerah.

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, buku “Kendari Old School” telah memperoleh pencatatan hak cipta sebagai karya dalam kategori buku.

Selain “Kendari Old School”, karya fotografi yang mengangkat sejarah Kota Kendari juga memperoleh pencatatan hak cipta, yakni Buku Fotografi “Babak Akhir Titik Awal Kota Lama Kendari”.

Karya tersebut diciptakan sekaligus menjadi milik hak cipta La Ode Muh. Arif Relano Oba. Buku fotografi ini pertama kali diumumkan pada 1 Desember 2022 di Kota Kendari, kemudian mendapatkan pencatatan hak cipta pada 18 Agustus 2026.
Pencatatan tersebut memberikan perlindungan hukum terhadap karya fotografi yang mengarsipkan perjalanan kawasan Kota Lama Kendari melalui medium visual.

Karya Buku Fotografi “Babak Akhir Titik Awal Kota Lama Kendari” juga memperlihatkan bagaimana fotografi dapat menjadi medium penting untuk merekam perubahan sebuah kota, sekaligus menjaga ingatan kolektif masyarakat terhadap sejarah dan perkembangan kawasan Kota Lama Kendari.

Pencatatan hak cipta ini menjadi bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sekaligus mengukuhkan kontribusi kreator lokal dalam mengarsip perjalanan sejarah dan budaya Kota Kendari lewat media fotografi.

Sesuai keterangan dalam sertifikat pencatatan hak cipta, masa perlindungan karya tersebut berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Kehadiran dua karya dari Kota Kendari tersebut memperlihatkan bahwa penguatan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan karya berskala besar, tetapi juga karya lokal yang merekam identitas, sejarah, budaya dan perkembangan sebuah daerah.

Bagi Kota Kendari, karya seperti “Kendari Old School” dan Buku Fotografi “Babak Akhir Titik Awal Kota Lama Kendari” memiliki nilai strategis karena dapat menjadi bagian dari dokumentasi sejarah sekaligus mendukung pengembangan pariwisata dan industri kreatif.

Pencatatan hak cipta juga memberikan kepastian hukum bagi para pencipta untuk terus mengembangkan karya mereka, sekaligus membuka peluang pemanfaatan karya secara lebih luas tanpa mengabaikan hak-hak penciptanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyerahkan penghargaan dan sertifikat kepada para penerima dalam rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 yang dihadiri jajaran Forkopimda, pejabat struktural, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), sejumlah bupati dan wali kota, serta jajaran pegawai Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Peringatan Hari Pengayoman ke-81 tahun 2026 akhirnya tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual serta mendorong lahirnya lebih banyak karya lokal yang mampu merekam identitas dan potensi Sulawesi Tenggara.

Dari dokumentasi sejarah hingga karya fotografi, kekayaan intelektual lokal menjadi bagian penting dalam menjaga memori Kota Kendari sekaligus mengembangkan potensi pariwisata dan ekonomi kreatif daerah. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here