Kendari – Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pelayanan publik untuk menjauhi praktik gratifikasi serta berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber pada Pertemuan Koordinasi Program Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tingkat Kota Kendari yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (15/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang terdiri atas jajaran Dinas Kesehatan Kota Kendari, kepala puskesmas, koordinator program Bidang P2P, pejabat administrator, pejabat fungsional, koordinator kepala sekolah dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kesehatan.
Dalam pemaparannya, Sri Yusnita menjelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga dapat berupa barang, komisi, diskon belanja, kredit tanpa bunga, tiket pesawat, paket liburan, biaya pengobatan, hingga berbagai fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan.
Ia menegaskan bahwa pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas seorang penyelenggara negara maupun pegawai negeri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Integritas merupakan benteng utama dalam mencegah praktik korupsi. Setiap aparatur harus mampu menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Sri Yusnita.
Selain menjelaskan mengenai gratifikasi, Inspektur Kota Kendari juga memaparkan berbagai modus korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintahan. Di antaranya suap perizinan, pemotongan atau hibah dan bantuan sosial fiktif, setoran paksa bawahan, kutipan paksa kepada bawahan maupun masyarakat, proyek fiktif, jual beli akses layanan, fee proyek, penurunan spesifikasi proyek (downgrade), mark up proyek, hingga praktik jual beli jabatan.
Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai modus tersebut penting agar seluruh aparatur mampu mengenali potensi penyimpangan sejak dini dan tidak terlibat dalam praktik yang melanggar hukum.
Dalam kesempatan itu, Sri Yusnita juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam membangun budaya antikorupsi. Ia menjelaskan bahwa dorongan gaya hidup berlebihan, tuntutan ekonomi keluarga, hingga pembiaran terhadap perilaku menyimpang dapat menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan bahwa niat melakukan korupsi akan semakin mudah terjadi apabila bertemu dengan adanya kesempatan akibat lemahnya sistem pengawasan. Karena itu, selain membangun integritas individu, diperlukan pula penguatan sistem pengendalian internal di setiap organisasi perangkat daerah.
“Budaya antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja. Ketika integritas menjadi budaya bersama, maka pelayanan publik akan semakin bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh peserta, khususnya jajaran sektor kesehatan di Kota Kendari, semakin memahami risiko hukum dari praktik gratifikasi dan korupsi serta mampu menerapkan prinsip-prinsip integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang bebas dari praktik korupsi. (HenQ)


























