Kendari – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari, Saemina, membantah tegas isu adanya pungutan liar (pungli) maupun praktik suap dalam proses perekrutan dan pengangkatan kepala sekolah di sejumlah sekolah di Kota Kendari.
Bantahan tersebut disampaikan Saemina menyusul munculnya isu yang berkembang terkait dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pelantikan kepala sekolah di lingkup Pemerintah Kota Kendari.
Saat dikonfirmasi redaksi Trijaya Kendari, Saemina menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan kepala sekolah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak yang menyebarkan tudingan tersebut agar menunjukkan bukti apabila memang memiliki data yang valid.
“Silakan ketemu saya, bawa buktinya dan bawakan ke kantor orangnya. Atau laporkan ke APH apabila terjadi hal tersebut,” tegas Saemina.
Menurutnya, tudingan tanpa dasar justru dapat menimbulkan kegaduhan dan mencoreng proses pembenahan birokrasi yang saat ini sedang dilakukan Pemerintah Kota Kendari, khususnya di sektor pendidikan.
Saemina memastikan pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses pengangkatan kepala sekolah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku. Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir apabila benar ditemukan adanya praktik pungli di lingkungan pendidikan.
Karena itu, ia mempersilakan masyarakat maupun pihak tertentu untuk melaporkan secara resmi apabila memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
“Kalau memang ada, laporkan secara resmi. Jangan hanya menyebarkan isu tanpa bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Saemina menilai pengawasan publik tetap penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, ia mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kota Kendari saat ini diketahui tengah melakukan penataan administrasi terkait pengangkatan kepala sekolah, termasuk proses evaluasi dan pengusulan ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Di tengah proses tersebut, Dinas Dikbud memastikan aktivitas pendidikan di sekolah tetap berjalan normal tanpa gangguan. (Irw)




























