Kendari – Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tanpa izin serta penipuan dan/atau penggelapan yang merugikan 64 jemaah umrah.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta saat memberikan keterangan pers, Rabu, 4 Februari 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Welliwanto Malau.
Kapolresta menjelaskan, pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial AK (27), wiraswasta asal Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan berdasarkan surat perintah penahanan.
Menurut Kapolresta, tersangka diduga mengatasnamakan PT Travelina Indonesia selaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam kegiatan penghimpunan dan pendaftaran jemaah.
“Tersangka menerima pembayaran dari para jemaah ke rekening pribadi, bukan melalui rekening resmi PPIU,” ungkap Kapolresta.
Selain itu, dana yang dihimpun diduga digunakan secara lintas periode untuk menutup kebutuhan keberangkatan jemaah lain. Akibatnya, sebagian jemaah gagal berangkat sesuai jadwal yang telah dijanjikan.
Dalam pendalaman perkara, polisi juga menegaskan bahwa tata kelola penyelenggaraan umrah wajib dilakukan secara tertib, akuntabel, dan dapat diaudit. Pihak pemasaran hanya berperan sebagai penghubung dan tidak dibenarkan menerima atau menampung dana jemaah di luar mekanisme resmi PPIU.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya spanduk bertuliskan PT Travelina Indonesia, dokumen paspor jemaah, kwitansi dan formulir pendaftaran, dokumen perjanjian, print out tiket pesawat dan visa, dokumen hotel, serta dokumen SISKOPATUH.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi 9T, satu unit komputer merek Lenovo, 12 koper warna krem kombinasi cokelat, buku panduan haji dan umrah, syal dan lanyard bertuliskan PT Travelina Indonesia, serta rangkap print out manifest jemaah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 122 jo Pasal 115 dan/atau Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tersangka juga dijerat Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolresta menegaskan, motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi pribadi melalui penghimpunan dan pengelolaan dana jemaah tanpa kewenangan legal sebagai penyelenggara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar memastikan biro perjalanan umrah memiliki izin resmi sebelum melakukan pendaftaran dan pembayaran,” tutup Kapolresta. (HenQ)


























