Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Perhubungan, Paminuddin, menegaskan bahwa aktivitas angkutan (hauling) material oleh PT ST Nickel wajib mengikuti jalur dan waktu operasional yang telah ditentukan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait aktivitas truk perusahaan tersebut yang disebut melintas di jalan umum. Paminuddin memastikan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam dan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan.
“Pada prinsipnya, seluruh aktivitas angkutan perusahaan, termasuk PT ST Nickel, harus menggunakan jalur yang sudah ditentukan dan beroperasi pada waktu yang telah ditetapkan. Tidak boleh sembarangan menggunakan jalan umum di luar ketentuan,” tegasnya, Rabu (25/2/2026).
Paminuddin menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas mobil hauling yang menggunakan akses jalan Kota Kendari. Menurutnya, Dishub akan terus melakukan pemantauan rutin serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna memastikan seluruh kendaraan industri mematuhi aturan.
“Kami berkomitmen melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap aktivitas mobil hauling yang melintas di wilayah Kota Kendari. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengaturan kendaraan bertonase besar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap kendaraan mematuhi kelas jalan, rambu lalu lintas, serta ketentuan pembatasan operasional.
Paminuddin menegaskan, apabila perusahaan atau pengemudi tidak mengikuti jalur dan waktu yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melanggar jalur maupun jam operasional. Semua harus patuh demi keselamatan bersama dan menjaga kondisi infrastruktur jalan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan jalan kota harus mempertimbangkan kapasitas dan daya dukung jalan, sehingga tidak menimbulkan kerusakan maupun gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Paminuddin juga mengimbau pihak manajemen perusahaan agar memastikan seluruh armadanya tertib administrasi dan operasional.
“Kami mengimbau kepada pihak perusahaan agar memastikan armadanya mematuhi aturan jalur dan waktu operasional. Para sopir juga harus disiplin serta mematuhi rambu lalu lintas,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang aktivitas usaha, namun seluruh kegiatan industri harus berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan kepentingan umum.
“Jalan umum adalah fasilitas masyarakat. Karena itu harus dijaga bersama. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas hauling tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (HenQ)


























