Kendari – Bahu Jalan Madusila, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Ruas jalan yang berada tak jauh dari Kantor DPRD Kota Kendari itu kini kerap dijadikan lokasi parkir liar kendaraan kontainer bermuatan bungkil sawit.
Kondisi tersebut menuai keluhan masyarakat karena dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) langsung turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan penertiban.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, mengatakan jumlah kontainer yang parkir di bahu jalan semakin bertambah dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Semakin banyak kontainer yang memuat bungkil sawit terparkir di bahu jalan. Ini jelas mengganggu pengguna jalan dan dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Semestinya mereka tidak parkir di sini,” tegasnya saat dihubungi MNC Trijaya. Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, praktik parkir di bahu jalan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan dilarang berhenti atau parkir di tempat yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas maupun membahayakan keselamatan.
Selain itu, Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara berhenti dan parkir. Sementara Pasal 287 ayat (3) menyebutkan pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Paminudin menegaskan bahwa bahu jalan bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan berat, melainkan sebagai ruang darurat untuk kendaraan yang mengalami gangguan teknis.
“Bahu jalan itu fungsi utamanya untuk keadaan darurat, bukan untuk parkir rutin kendaraan besar seperti kontainer. Apalagi ini berada di jalur yang cukup padat aktivitas,” jelasnya.
Dishub Kota Kendari juga akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna melakukan penertiban dan penegakan aturan apabila praktik parkir liar tersebut terus berlanjut.
Pemerintah Kota Kendari mengimbau kepada para pengusaha maupun sopir angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama. (HenQ)


























