Truk Pengangkut Tanah Buangan Proyek Cemari Jalan PEN, Dishub Kendari Gerah dan Turun Tangan Lakukan Penertiban

0

Kendari – Aktivitas truk pengangkut tanah galian dari pembangunan proyek di Kota Kendari disorot karena diduga mencemari lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tanah hasil galian tersebut berceceran di sepanjang jalur jalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kendari, sehingga menyebabkan jalan licin saat hujan dan berdebu ketika cuaca panas.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban langsung di lokasi pada Sabtu (10/1/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, turun langsung bersama tim untuk menghentikan aktivitas truk pengangkut tanah yang dinilai tidak memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pembangunan tidak dilarang, tetapi dampak lingkungannya yang menjadi persoalan. Tanah yang berceceran di jalur Pemulihan Ekonomi Nasional ini mencemari jalan umum, membuat licin dan berdebu, serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegas Paminuddin.

Ia menyampaikan, penertiban dilakukan setelah adanya aduan masyarakat pengguna jalan. Jalur PEN merupakan akses strategis penunjang aktivitas ekonomi masyarakat sehingga harus steril dari aktivitas yang membahayakan keselamatan.

Sebagai langkah penanganan, Dishub memberikan solusi serta mewajibkan pemilik proyek dan operator truk untuk menggunakan terpal penutup bak dump truk, serta segera membersihkan sisa tanah yang telah mencemari badan jalan dengan cara menyiram jalan yang tercemar. Selain itu, pemilik lahan diminta menyediakan alat berat berupa bulldozer di lokasi pembongkaran tanah agar material yang tumpah dapat langsung diratakan dan dibersihkan.

Paminuddin menegaskan, tindakan truk pengangkut tanah yang menyebabkan material berceceran di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tanah galian yang dibuang sembarangan dapat dikategorikan sebagai limbah yang mengganggu ketertiban umum.

Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tanah proyek yang tidak dikelola dengan baik dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

Keluhan juga disampaikan warga. Irwanto, salah satu pengguna jalan, menilai aktivitas pengangkutan tanah galian proyek tersebut tidak memperhatikan dampak lingkungan.

“Kalau hujan jalannya licin, kalau panas debunya parah. Ini jalur ekonomi, bukan tempat pembuangan tanah proyek,” ujarnya.

Dishub Kota Kendari menegaskan akan terus melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Lalu Lintas Polresta kendari untuk melakukan penindakan tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan. (HenQ)

Copyright @mnctrijayakendari

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here