Kendari – Seorang pasien wanita bernama Dewi (60), warga Kabupaten Konawe Utara (Konut), meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan gawat darurat yang layak di Rumah Sakit Hermina Kendari pada Sabtu malam, 15 November 2025. Pihak keluarga menuding rumah sakit lalai dan menolak memberikan pertolongan pertama dengan alasan ruang perawatan penuh.
Korban yang mengalami sesak napas tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 18.00 Wita. Namun, alih-alih mendapatkan tindakan cepat, pasien justru diarahkan untuk mencari rumah sakit lain.
“Perawat bilang bednya full. Saya tanya apa solusinya karena keluarga saya sesak napas, tapi mereka hanya menyuruh cari rumah sakit lain,” ujar Ahmad Isra (42), keluarga korban dengan nada kecewa.
Ahmad menegaskan bahwa sekalipun rumah sakit mengalami keterbatasan tempat tidur, pegawai medis tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan tindakan stabilisasi awal, seperti pemberian oksigen atau pemasangan infus.
“Masa pasien hanya dilihat-lihat? Harusnya ada tindakan dulu. Sesak napas itu kondisi gawat darurat, harusnya diberi oksigen sebelum dirujuk,” tegasnya.
Setelah tidak kunjung mendapatkan pelayanan awal, keluarga akhirnya membawa Dewi ke RS Bahteramas. Namun nyawa korban tidak tertolong. Dewi dinyatakan meninggal dunia bahkan sebelum kendaraan memasuki gerbang RS Bahteramas.
“Belum sampai pintu gerbang RS Bahteramas, keluarga saya meninggal. Saya sangat kecewa karena RS Hermina tidak memberikan tindakan darurat sama sekali,” ungkap Ahmad.
Tindakan RS Hermina semakin menuai kritik karena diduga melanggar regulasi yang jelas mengatur kewajiban rumah sakit dalam kondisi kegawatdaruratan.
Landasan Hukum: Rumah Sakit Wajib Tangani Pasien Gawat Darurat. Beberapa aturan yang relevan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 118 ayat (1): Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif.
Pasal 122 ayat (6): Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien.
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Pasal 29 huruf d: Rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa menolak pasien dalam kondisi darurat.
Pasal 32: Pasien berhak memperoleh pertolongan gawat darurat pada setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Pasal 12: Rumah sakit wajib melakukan triase dan melakukan tindakan stabilisasi awal sebelum merujuk pasien.
Berdasarkan aturan tersebut, penolakan atau tidak adanya tindakan awal terhadap kondisi sesak napas yang secara medis masuk kategori emergency dapat dikategorikan sebagai kelalaian pelayanan dan berpotensi berbuntut sanksi administratif hingga pidana.
Dikonfirmasi terpisah (dilansir dari teropongsultra.net), Kepala Jaga RS Hermina Kendari, Apriani, menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lengkap terkait dugaan kelalaian tersebut.
“Nanti hari Selasa kami akan memberikan jawaban resmi. Besok kami kumpulkan dulu data kronologisnya dan meminta keterangan dari perawat yang jaga,” ujarnya singkat.
Sementara keluarga korban berharap kejadian ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh fasilitas kesehatan agar tidak ada lagi pasien kritis yang ditelantarkan dengan alasan apa pun, termasuk keterbatasan tempat tidur. (Irw)


























