Kendari – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, secara resmi menunjuk tiga pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. Penyerahan surat perintah pelaksanaan tugas dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, dan turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kendari, H. Sudirman.
Penunjukan ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, sebagai bentuk respons cepat untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah posisi strategis. Ketiga pejabat yang ditunjuk adalah:
- Usman Supu Lajuma, S.Sos, Lurah Kampung Salo Kecamatan Kendari, dipercaya sebagai Plt Camat Wua-wua.
- Hermawaty, ST, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kota Kendari, ditugaskan sebagai Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari.
- Hj. Sasriati, SE., M.Si, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari, ditetapkan sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.
Dalam arahannya, Wali Kota Kendari menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan amanah baru ini.
“Penunjukan ini adalah bagian dari langkah cepat pemerintah untuk menjamin kelangsungan layanan publik. Saya berharap para pejabat yang diberi amanah dapat menjaga integritas dan kinerja, serta menunjukkan kepemimpinan yang sigap dalam melayani masyarakat,” ujar Siska Karina Imran.
Penunjukan para Plt ini juga dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan menghindari stagnasi pelayanan akibat kekosongan jabatan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menyebutkan bahwa penunjukan ini mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kota Kendari memastikan tidak adanya kekosongan kepemimpinan yang dapat menghambat pelayanan publik, sekaligus menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)