Sengketa Tambang Bososi Pratama Sejak 2021 Berakhir, Kuasa Hukum Tegaskan Manajemen Sah

0

KENDARI — Sengketa hukum terkait kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama yang bergulir sejak 2021 memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menerbitkan Surat Keterangan Inkrah Nomor 4670/PAN-BNT/W22.U1/HK2.4/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Surat tersebut diterbitkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan. Putusan tersebut, menurut kuasa hukum PT Bososi Pratama, menguatkan posisi Jason Kariatun dalam sengketa kepemilikan dan kepengurusan perusahaan pertambangan tersebut.

Kuasa Hukum PT Bososi Pratama, Muhammad Arkam, mengatakan terbitnya surat keterangan berkekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi penegasan atas kepastian hukum setelah melalui serangkaian proses peradilan selama kurang lebih lima tahun.

“Hasil dari seluruh rangkaian proses peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga tingkat PK di Mahkamah Agung, telah selesai. Surat keterangan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Makassar sudah diterbitkan. Ini menegaskan bahwa PT Bososi saat ini sudah solid dan berada di bawah satu manajemen yang sah,” ujar Muhammad Arkam dalam

konferensi pers di Kendari, Senin (12/10/2026).
Menurut Arkam, kepastian hukum tersebut berkaitan dengan konsesi pertambangan seluas 1850 hektare yang berlokasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Perjalanan Sengketa Sejak 2021
Arkam memaparkan, sengketa PT Bososi Pratama telah melewati beberapa tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Perkara tersebut bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor 280/Pdt.G/2021/PN Mks di PN Makassar. Pada putusan tingkat pertama, 21 April 2022, gugatan dimenangkan oleh pihak tergugat yang disebut berinisial AU.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Jason Kariatun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar melalui perkara Nomor 287/PDT/2022/PT MKS.

Pada 3 Oktober 2022, Pengadilan Tinggi Makassar membatalkan putusan PN Makassar dan memenangkan pihak Jason Kariatun.
Perkara berlanjut ke tingkat kasasi setelah pihak lawan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung melalui Nomor 1280 K/Pdt/2023.

Pada 27 Juli 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut sehingga putusan yang memenangkan Jason Kariatun tetap bertahan.

Upaya hukum kembali ditempuh pihak lawan melalui Peninjauan Kembali dengan Nomor 269 PK/Pdt/2024. Namun, pada 24 April 2024, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Arkam juga menyebut perkara PK Nomor 623 PK/Pdt/2024 yang berkaitan dengan PT Bososi Pratama diputus memenangkan pihak perusahaan.

Dengan rangkaian putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan proses sengketa yang mereka hadapi telah mencapai tahap akhir dan memperoleh kepastian hukum.

Laporkan Dugaan Penambangan Tanpa Izin
Setelah terbitnya surat keterangan inkrah, pihak PT Bososi Pratama menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan.

Arkam mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan sejumlah oknum yang diduga mengatasnamakan PT Bososi Pratama kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di area konsesi yang menjadi objek sengketa.

“Kami sudah melaporkan secara resmi oknum yang memerintahkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi. Kami juga mengimbau pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk segera mengosongkan area tambang. Jika imbauan ini diabaikan, kami akan terus menempuh jalur hukum tegas,” kata Arkam.

Ia menegaskan, pihaknya menginginkan seluruh aktivitas di wilayah konsesi berjalan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengelolaan pihak yang dinyatakan berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di area pertambangan.
Dengan terbitnya surat keterangan inkrah tersebut, pihak PT Bososi Pratama berharap tidak ada lagi polemik mengenai kepemilikan dan kepengurusan perusahaan. Mereka menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan serta menempuh mekanisme hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran. (HenQ)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here