PUPR Kendari: Kawasan Tapak Kuda Masih Tahap Perencanaan Umum Penataan Kawasan RTH, Tidak Ganggu Pemilik Lahan

0

Kendari — Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa rencana penataan kawasan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sepenuhnya dilakukan berdasarkan regulasi tata ruang dan tidak berkaitan dengan isu penggusuran warga.

Sekretaris Dinas PUPR Kota Kendari, Jayadi, menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini muncul di portal lelang pemerintah hanyalah tahap penyusunan master plan atau rencana induk penataan kawasan Tapak Kuda. Ia menegaskan belum ada pekerjaan fisik maupun pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah.

“Ini masih tahap perencanaan awal. Tidak ada kegiatan konstruksi atau pembebasan lahan. Semua dilakukan sesuai aturan tata ruang dan tidak ada rencana penggusuran,” tegas Jayadi, Jumat (31/10/2025).

Jayadi juga menepis anggapan bahwa Pemkot Kendari “membidik proyek” untuk kepentingan tertentu di balik kawasan tersebut. Menurutnya, Dinas PUPR tengah menyiapkan desain penataan ruang publik dan ruang terbuka agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari Tahun 2010–2030.

“Kawasan Tapak Kuda memang termasuk dalam zona ruang terbuka hijau. Jadi, rencana penataan ini justru untuk memperindah kawasan dan memastikan pemanfaatan ruang sesuai RTRW, bukan menggusur warga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jayadi menuturkan bahwa segala bentuk pembangunan fisik nantinya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain itu, jika di kemudian hari dibutuhkan pengadaan tanah, pemerintah akan mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,.

“Prinsipnya, Pemkot Kendari sangat menghormati hak-hak warga. Dan diupayakan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Jayadi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum memiliki dasar hukum jelas.

“Kami pastikan semua terbuka dan sesuai prosedur. Tujuannya bukan menggusur, melainkan menata agar kawasan Tapak Kuda menjadi ruang kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” tutup Jayadi.

Sebelumnya, sebuah media lokal memberitakan bahwa Pemkot Kendari disebut tengah membidik proyek konstruksi di kawasan segitiga Tapak Kuda dan muncul kekhawatiran di kalangan warga soal potensi penggusuran. Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas PUPR membantah hal tersebut dan memastikan rencana itu murni tahap perencanaan yang berbasis aturan tata ruang. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here