KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengangkutan kayu yang diduga ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 80 batang kayu eboni berbentuk bantalan dengan volume sekitar 10 meter kubik. Dua orang berinisial SR, yang berperan sebagai sopir, dan H, yang disebut sebagai pembeli sekaligus pengukur kayu, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan
.Kayu eboni tersebut ditemukan bersama satu unit truk Hino Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi DT 8577 NE di Jalan Muhammad Yamin, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Berdasarkan informasi awal, kayu itu rencananya akan dikirim ke Surabaya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Kendari, Ipda Hermanto Kaloto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 4 Oktober 2026. Informasi itu menyebutkan adanya pengangkutan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi tempat pengangkutan kayu.
“Modusnya, pelaku menguasai kayu eboni tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ungkap Ipda Hermanto.
Atas dugaan perbuatannya, kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar, sesuai penerapan pasal terhadap perbuatan yang disangkakan.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul kayu eboni tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai penguasaan maupun pengirimannya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut terkait kayu yang diamankan.
“Kami masih melakukan pendalaman, ini baru yang pertama terungkap,” tambah Hermanto.
Pengungkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh asal kayu dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (HenQ)



























