Kendari – Kinerja birokrasi pemerintahan tak pernah lepas dari kontrol dan pengawasan dari masyarakat sebagai stakeholder utama.
Setiap kepala daerah harus memiliki program prioritas yang sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dan masyarakatnya. Program tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang dapat dirasakan dampaknya langsung oleh masyarakat.
Saat melantik 113 pejabat mulai dari Pejabat Administrator, Camat, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional lingkup Pemerintah Kota Kendari, Kamis, 9 Februari 2023, Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan, rotasi, mutasi dan promosi bagi ASN yang dilakukan setelah melalui tahapan panjang sekira empat bulan, mulai dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, assesment bagi administrator dan pengawas, selanjutnya evaluasi kinerja.
“Target kinerja tidak lagi dinilai tahunan tapi berkala setiap bulan, oleh karenanya bagi OPD yang pejabatnya mengalami, mutasi, rotasi termasuk promosi, segera melakukan penandatanganan penetapan kinerja pada masing-masing OPD mumpung masih di awal tahun anggaran 2023.” Ujarnya.
Asmawa juga meminta para pejabat yang baru dilantik harus adaptif dengan kemajuan zaman, meningkatkan kompetensi (up scaling atau rescaling) dan bekerja menggunakan prioritas bukan tiba masa tiba akal.
Kemudian, program yang telah direncanakan tahun 2023 harus segera dijalankan, karena ia melihat hingga 31 Januari 2023 masih sedikit program yang sudah dijalankan padahal APBD sudah ditetapkan tahun sebelumnya.
“Tugas kita adalah, keberadaan kita adalah mengurangi beban pemikiran dan permasalahan yang dihadapi pimpinan kita, ingat! Jangan sampai kita adalah bagian dari permasalahan.” Tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berpesan agar birokrasi tidak hanya jadi sekadar tumpukan kertas atau dokumen. Melainkan birokrasi harus bisa bermanfaat dan berdampak nyata bagi masyarakat. Salah satu contoh birokrasi yang berdampak nyata adalah perizinan yang mudah untuk pelayanan, serta transformasi digital dari segala aspek pemerintahan.
Skala prioritas menjadi hal wajib yang harus ditentukan oleh kepala daerah. Hal tersebut dikarenakan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik dalam hal pelayanan dan pembangunan fasilitas publik, terdapat keterbatasan dalam anggaran, kekuasaan, hingga kewenangan yang dimiliki daerah.
Banyak yang penting, namun harus mendahulukan yang genting.
lima Program Prioritas Nasional harus dijadikan acuan dan pedoman kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).
Beberapa di antaranya yakni mampu menguasai teknologi yang tentunya berbudaya, melanjutkan pembangunan infrastruktur dan penyederhanaan regulasi dipotong. (Hengky-MNCTrijaya)