Penataan Kawasan RTP Kali Kadia Berlanjut, Pemkot Kembali Sosialisasi Para Pedagang

0

Kendari – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui satuan tugas penertiban kembali melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada pedagang yang penyewa lahan pemanfaatan di Kawasan Kali Kadia terkait kelanjutan penataan kawasan itu menjadi ruang terbuka publik (RTP), Selasa (12/9/23).

Satuan tugas yang melakukan sosialisasi itu diantaranya Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kendari, CamatKadia serta Satpol PP Kendari dengan cara mendatangi sejumlah pedagang yang berada di bagian timur kawasan Kali Kadia atau yang menuju jalan By Pass untuk menyampaikan surat pemberitahuan dan menjelaskan langsung kepada para pedagang terkait maksud dan tujuan dari kegiatan itu.

Kepala Dinas Pertanian kendari, Sahuriyanto Meronda, mengatakan kegiatan yang dilakukan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Walikota Kendari Nomor 593.1/4527/2022 Perihal Pemberitahuan tanggal 23 November 2022 lalu.

“Pointnya bahwa Pemerintah Kota Kendari akan segera merampungkan kelanjutan pekerjaan revitalisasi kawasan Kali Kadia sebagai Kawasan Ruang terbuka Publik agar menjadi lebih indah, asri, nyaman dan menarik,” katanya.

Point berikutnya kata Sahuriyanto, Pemerintah Kota Kendari memberikan kesempatan selama 14 hari mulai tanggal 13 September sampai tanggal 26 September 2023, kepada pedagang untuk segera mengosongkan, membongkar/memindahkan sarana usaha yang masih berada di Kawasan Kali Kadia.

Jika melampaui batas waktu yang diberikan kata Sahuriyanto, Pemerintah Kota Kendari akan membantu memindahkan sarana usaha Bapak / Ibu, dan segala kerusakan serta kehilangan yang terjadi, diluar tanggung jawab Pemerintah Kota Kendari.

Sementara itu Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut mempunyai dasar hukum.

“Selain tindak lanjut Surat Walikota Kendari Nomor 593.1/4527/2022 Perihal Pemberitahuan pada tanggal 23 November 2022 lalu, kami juga melaksanakan tugas ini mempunyai dasar hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 1014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.” Jelasnya.

Sebelumnya, Penertiban lapak para padagang buah di kawasan Agribisnis Kali Kadia, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Satpol PP bersama instansi terkait lainnya berjalan sukses yang berada pada titik menuju jalan protokol Ahmad Yani, pada Senin (3/7/23) lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here