Kendari – Pemerintah Kota Kendari resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Kamis (19/2/2026).
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, besarannya menyesuaikan jenis bahan pokok yang dikonsumsi.
Untuk kategori beras premium ditetapkan sebesar Rp50 ribu per jiwa, beras medium Rp45 ribu per jiwa, beras Bulog/Dolog Rp40 ribu per jiwa, sementara untuk komoditas sagu, jagung, dan umbi-umbian sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Penentuan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil survei harga kebutuhan pokok di tujuh pasar tradisional yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Kementerian Agama Kota Kendari. Kebijakan ini mempertimbangkan variasi pola konsumsi masyarakat serta dinamika harga bahan pokok di lapangan.
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, menegaskan pentingnya percepatan administrasi agar masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menunaikan kewajiban zakat.
“Kita ingin masyarakat punya landasan resmi sehingga penyaluran zakat bisa berjalan tepat waktu dan tertib,” ujarnya.
Ia juga meminta agar draf Surat Keputusan Wali Kota segera dirampungkan dan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum untuk selanjutnya ditandatangani sebagai dasar hukum pelaksanaan di tengah masyarakat.
Selain menetapkan zakat fitrah, forum PHBI juga menyepakati besaran fidyah sebesar Rp45 ribu per hari atau setara tiga kali makan. Sementara infaq keluarga ditetapkan Rp25 ribu per kepala keluarga.
Dalam rapat tersebut turut dilaporkan bahwa hingga saat ini telah terdata 114 titik pelaksanaan Salat Idul Fitri di seluruh wilayah Kota Kendari. Kelurahan dan kecamatan diminta segera melaporkan jika ada perubahan atau penambahan lokasi guna memudahkan koordinasi, khususnya terkait pengamanan bersama aparat kepolisian.
Rapat juga memutuskan pelaksanaan takbiran tidak dilakukan secara keliling, melainkan dipusatkan di masjid-masjid demi menjaga ketertiban dan keamanan. Bagian Kesra akan menyiapkan naskah khutbah seragam untuk didistribusikan ke seluruh titik Salat Id.
Rapat dihadiri Ketua MUI Kota Kendari, Kepala Kementerian Agama Kota Kendari, Ketua Baznas, perwakilan Polresta Kendari, Kodim 1417 Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, camat, lurah, serta pengurus PHBI kelurahan dan kecamatan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama menyukseskan Idul Fitri 1447 H di Kota Kendari secara aman, tertib, dan khusyuk. (Red)
Sumber/foto: kendarikota.go.id

























