
Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah belum berlaku bagi rumah tangga umum.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menjelaskan saat ini penagihan hanya diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Untuk sementara, masyarakat umum belum dikenakan kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan ini baru berlaku bagi ASN, baik PNS maupun P3K. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi sampah belum benar adanya,” tegas Sahuriyanto.
Selain ASN, pemerintah juga mulai menarik retribusi dari sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Penarikan retribusi tersebut dilakukan sebagai langkah awal penerapan Perda sekaligus mendorong kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan kota.
Menurut Sahuriyanto, kebijakan ini merupakan upaya Pemkot Kendari dalam menata sistem pengelolaan sampah agar lebih profesional dan berkelanjutan.
“Penarikan retribusi dilakukan secara bertahap, dimulai dari ASN dan pelaku usaha. Untuk masyarakat umum akan disosialisasikan lebih lanjut sebelum diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya.
Dengan penerapan kebijakan ini, Pemkot Kendari berharap masyarakat dapat melihat retribusi sampah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan Kendari yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. (Red)