Merawat Ikon, Menjaga Jiwa: Refleksi dari Jembatan Teluk Kendari

0

Jembatan Teluk Kendari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jembatan Bahteramas adalah sebuah Jembatan yang menggunakan Cable Stayed Bridge di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara yang melintasi Teluk Kendari dan menghubungkan Kecamatan Kendari dengan Kecamatan Abeli di sisi selatan teluk Kendari. Jembatan yang mulai dibangun sejak Tahun 2015 dengan biaya konstruksi sebesar Rp. 800 miliar yang di biayai dari dana APBN, dibawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Jembatan Teluk Kendari diresmikan pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Presiden RI ke 7 (Bapak Ir. Joko Widodo).

Jembatan Teluk Kendari dibangun untuk mendukung pengembangan Wilayah Kota Kendari yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan aksesibilitas antar kawasan dan peningkatan produktivitas masyarakat. Selain itu juga menarik dari sisi arsitekturnya, mempercantik landscape Kota Kendari, menjadi ikon baru dan kebanggaan masyarakat Kota Kendari. Sebelum adanya jembatan ini, masyarakat harus memutar mengitari Teluk Kendari dari Kecamatan Kendari di sisi utara (yang secara historis merupakan bagian dari kawasan Kota Lama Kendari) menuju Kecamatan Abeli di sisi selatan, sehingga kehadiran Jembatan Teluk Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat khususnya Kota Kendari. Jika selama ini masyarakat menghabiskan waktu tempuh hingga 30-35 menit untuk menyeberang, yang mana satu-satunya cara pintas adalah melalui jasa ojek perahu yang disebut papalimbang, kini hanya membutuhkan waktu yang lebih singkat.

Jembatan ini terdiri dari jalan pendekat sepanjang 602,5 m, bentang pendekat sepanjang 357,7 m, bentang sisi sepanjang 180 m, serta bentang utama sepanjang 200 m. Lebar jembatan 20 m, dengan empat lajur jalan yang dilengkapi median dan trotoar.Panjang total Jembatan1.348 m dengan tipe cable stayed. Jembatan ikonik Sulawesi Tenggara ini telah dilengkapi dengan fasilitas kamera CCTV dan sensor gempa untuk memantau kondisi Jembatan Teluk Kendari melalui gedung monitoring SHMS (Structural Health Monitoring System).

Beautifikasi Jembatan Teluk Kendari direncanakan menjadi seperti gambar ilustrasi di bawah:

Setelah dibangunnya fasilitas diatas (railing pengaman, pemasangan lampu penerangan dan landscape) sangat memberikan rasa aman bagi pengguna jembatan yang melintas lebih aman, fungsional dan estetik, meminimalisir terjadinya kesempatan melakukan hal-hal diluar kendali akal sehat (bunuh diri).

Belakangan ini Jembatan Teluk Kendari menjadi ikon di Kota Kendari yang dimanfaatkan sebagai tempat untuk refreshing maupun tempat berfoto bagi warga Kota Kendari maupun warga pendatang. Namun di satu sisi aktivitas masyarakat yang berhenti dan memarkirkan kendaraannya di atas jembatan Teluk Kendari tanpa disadari melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000. Dampak dari berhentinya masyarakat menimbulkan beberapa titik kumpul pada Jembatan Teluk Kendari yang menyalahgunakan fasilitas Jembatan, salah satunya fenomena yang terjadi akhir-akhir ini yaitu upaya melakukan bunuh diri. Berdasarkan portal data Indonesia.Id Tahun 2024 Negara dengan tingkat kematian tertinggi akibat bunuh diri yaitu Negara Lesotho yang berada di Afrika bagian selatan dan diperkirakan memiliki 72,4 kasus bunuh diri per 100.000 orang.

Dalam ilmu psikologi beberapa faktor yang mendorong seseorang melakukan tindakan bunuh diri, antara lain :

  • Masalah kesehatan mental seperti depresi, gangguan kecemasan dan stres berat
  • Tekanan sosial dan ekonomi, seperti pengangguran, kemiskinan dan konflik keluarga atau orang terdekat.
  • Minimnya dukungan psikologis dan layanan kesehatan mental
  • Efek penularan (copycat effect) dimana kasus bunuh diri yang terekspos secara luas justru memicu tindakan serupa di lokasi yang sama. Dalam konteks Jembatan Teluk Kendari, keterbukaan akses dan pemberitaan media terutama media sosial yang berantai dan cepat yang cenderung sensasional tanpa edukasi turut memperkuat efek mitigasi ini.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara telah melakukan pencegahan berupa pemasangan himbauan seperti : dilarang berhenti sepanjang area Jembatan, dilarang lompat, dilarang berjualan di area Jembatan. Selain himbauan telah dilakukan sosialisasi dan deklarasi keselamatan dan keamanan Jembatan Teluk Kendari pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 bersama Wakil ketua komisi V DPR RI Bapak Ir. H. Ridwan Bae dan Walikota Kendari Ibu dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M. Sosialisasi dan deklarasi keselamatan dan keamanan Jembatan Teluk Kendari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berperilaku di atas Jembatan Teluk Kendari.

Untuk mendukung kegiatan sosialisasi dan deklarasi keselamatan dan keamanan Jembatan Teluk Kendari pemerintah Kota Kendari telah menempatkan pos dan tim gabungan terdiri dari satpol PP, Dinas perhubungan dan Dinas pemadam kebakaran yang didukung pihak kepolisian. Selain itu keseriusan pemerintah Kota Kendari ditunjukkan melalui Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan adanya layanan bimbingan konseling keluarga, remaja, calon pengantin dan anak.

Mari kita perkuat Iman dan Taqwa serta meningkatkan kesadaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama termasuk upaya melakukan tindakan fatal terhadap diri sendiri. Sudah saatnya Jembatan Teluk Kendari dikembalikan pada fungsinya sebagai penghubung antar wilayah, penggerak ekonomi dan penguat kebanggaan kolektif masyarakat Kota Kendari. Disinilah perlu hadir sinergi antara pemerintah, komunitas, dan kesadaran setiap individu untuk merawat ikon, menjaga jiwa sebagai refleksi dari Jembatan Teluk Kendari.

 

Release : Humas BPJN Sultra-Tim KMP BPJN Sultra, Juni 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here