Kendari — Dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan Kota Kendari dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kecamatan Kadia terus mengoptimalkan pengelolaan retribusi sampah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SK RD) yang ditandatangani langsung oleh Camat Kadia, Hasman Dani, Kamis (10/7/2025).
Penandatanganan SK RD ini menjadi tahapan awal sebelum tim lapangan turun menyampaikan surat tersebut secara langsung kepada para pemilik usaha di wilayah Kecamatan Kadia. Ada lima kelurahan yang menjadi sasaran penagihan retribusi sampah, yaitu Kelurahan Kadia, Bende, Anaiwoi, Pondambea, dan Wawowanggu.
“Kami ingin memastikan setiap pemilik usaha mengetahui besaran kewajiban mereka secara resmi. SK RD inilah dasar hukum penagihannya. Setelah menerima, mereka bisa langsung membayarkan melalui Bank Sultra,” ujar Hasman Dani.
Sistem pembayaran retribusi sampah di Kota Kendari kini dilakukan secara nontunai melalui Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra), demi mendukung akuntabilitas dan menghindari praktik pungutan liar. Setiap nilai retribusi disesuaikan dengan kategori usaha, volume sampah, dan luas bangunan, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.
Hasman menegaskan, pihaknya juga akan menurunkan tim gabungan yang melibatkan lurah, RT/RW, dan petugas lapangan untuk melakukan sosialisasi langsung kepada pemilik usaha. Ini penting untuk memastikan seluruh wajib retribusi memahami aturan, alur pembayaran, dan konsekuensi administratif bila tidak membayar.
Langkah ini menjadi bagian dari pelimpahan kewenangan penagihan retribusi kebersihan dari Pemerintah Kota Kendari ke pemerintah kecamatan yang mulai diimplementasikan awal tahun ini. Sejak itu, Kecamatan Kadia berhasil mencatat pemasukan retribusi tertinggi di Kota Kendari, yakni mencapai Rp120 juta pada semester pertama 2025.
Salah satu pemilik toko di Kelurahan Bende, Irwan (42), menyambut positif sistem baru ini.
“Dengan SK ini saya tahu persis berapa yang harus saya bayar. Prosesnya jelas dan tidak ada pungutan tambahan. Pembayarannya lewat bank, jadi lebih aman dan terdata,” katanya.
Ke depan, selain SK RD, Pemerintah Kecamatan Kadia juga berencana mendukung inovasi pembayaran digital berbasis QRIS dan barcode, bekerja sama dengan Bank Sultra dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Kendari. Sistem ini akan terintegrasi dengan aplikasi monitoring SIRIDA (Sistem Informasi Retribusi Daerah) yang memudahkan pengawasan dan pelaporan.
Hasman Dani berharap pola ini menjadi model pengelolaan retribusi sampah yang efektif, transparan, dan dapat direplikasi oleh kecamatan lain di Kota Kendari.
“Kami komit untuk terus mendorong peningkatan PAD dengan tetap menjaga pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional,” tutupnya.
Dengan sistem yang lebih tertib dan terkontrol, Kecamatan Kadia menargetkan kenaikan signifikan dalam kontribusi retribusi sampah bagi pembangunan kota yang bersih dan berkelanjutan. (HenQ)