Kemenag Tanggapi Viralnya Video Pengajian Halalkan Gonta Ganti Pasangan

0

Jakarta – Sebuah potongan video baru-baru ini viral di masyarakat. Video tersebut menampilkan sekelompok orang menyampaikan ajaran yang menyimpang dari syariat agama.

Potongan video itu pertama kali diunggah oleh akun TikTok bernama @gayon_105, kemudian diunggah kembali oleh berbagai akun, termasuk akun Snackvideo KoranMusi, dan tersebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk di X yang diunggah oleh akun bernama @BangRohmanJ.

Video ini menarik perhatian karena terdapat seorang tokoh yang menyatakan bahwa poligami, pergantian pasangan, dan pernikahan tanpa wali serta saksi adalah hal yang diperbolehkan.

Kritik pedas pun dialamatkan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag dianggap tidak tegas terhadap kelompok pengajian yang menyebarluaskan ajaran yang mengarah pada seks bebas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Bina Paham Keagamaan Islam dan Penanganan Konflik, Kemenag, Dedi Slamet Riyadi menjelaskan, video tersebut berasal dari rekaman yang lebih panjang di platform YouTube, diunggah oleh akun Mbah Den (Sariden) dengan judul “Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga” yang tayang perdana pada 25 Februari 2024.

Video tersebut memperlihatkan seseorang yang menyusup ke dalam kelompok pengajian atau pengobatan yang dipimpin Kiai Salamah. Kiai Salamah digambarkan sebagai tokoh yang menghalalkan seks bebas dan pernikahan tanpa mengikuti aturan syariat yang benar.

Dedi mengungkapkan, kemungkinan video tersebut dibuat untuk mendapatkan perhatian di media sosial. Untuk itu, Dedi menyatakan perlunya klarifikasi langsung kepada pembuat video pertama, yaitu Gus Samsudin, agar mendapat informasi yang lebih lengkap sehingga Kemenag dapat mengambil tindakan yang tepat.

“Kami melihat adanya kemungkinan video di akun YouTube Mbah Den (Sariden) dibuat untuk menarik perhatian di media sosial,” ungkapnya saat dihubungi wartawan melalui saluran telepon, Senin (26/2/2024).

Menurut Dedi, setiap orang memiliki kebebasan untuk berkreativitas, mengunggah konten di media sosial, dan mengekspresikan diri. Namun, menurutnya, konten yang diunggah mestinya tidak memicu konflik di masyarakat.

Ia menyebut, Kemenag akan mengambil langkah untuk mengklarifikasi konten yang telah menimbulkan kontroversi, fitnah, dan konflik. “Siapa saja boleh berkreasi sesuai dengan hobinya. Boleh mengunggah foto, video, karya seni, musik, dan jenis karya lainnya. Tetapi, karya yang diunggah tidak memicu konflik di masyarakat,” ujarnya.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, sehingga mampu membedakan mana konten yang berkualitas, dan konten yang bertujuan untuk mencari perhatian semata.

“Masyarakat perlu menyaring konten yang benar-benar bermanfaat dari jutaan konten yang sekadar dibuat untuk mendapatkan perhatian,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here