Konawe Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan resmi menetapkan Kepala Desa Amolengu, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, S.Pd, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M. Syahid Arifin, SH., MH, pada Selasa (15/7/2025).
“Selama periode 2021–2024, Desa Amolengu menerima total Dana Desa lebih dari Rp2,76 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.120.320.704,” ungkap Syahid.
Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain mencakup pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak didukung oleh bukti sah.
Akibat perbuatannya, La Ode Insan disangkakan melanggar:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak 15 Juli 2025. Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Syahid.
Kejari Konawe Selatan juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah hukumnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. “Kelola Dana Desa dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara,” tegasnya. (Red)


























