Kejari Kendari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pasar Baruga II

0

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hak pakai kios dan lods Pasar Rakyat Baruga II. Selasa, 3 Desember 2024.

Kedua tersangka adalah Kamrin, Koordinator Pembangunan Revitalisasi Kios/Lods Pasar Baruga II, dan Tasrif, Kepala Pasar Baruga. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Kendari, Aguslan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Enjang.

Pungutan Ilegal Capai Rp1,125 Miliar
Aguslan mengungkapkan, kedua tersangka diduga meminta uang kepada pedagang yang ingin menempati kios dan lods revitalisasi pasar dengan total pungutan mencapai Rp1,125 miliar.

“Nominal pungutan bervariasi, mulai dari Rp45 juta hingga Rp80 juta per pedagang. Uang tersebut tidak masuk ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” tegas Aguslan.

Menurut Kasie Pidsus Enjang, Kamrin dan Tasrif memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan pungutan ilegal dengan dalih sebagai biaya hak pakai kios. Pedagang yang menolak membayar diancam kehilangan hak atas kios mereka. “Ada unsur pemaksaan dalam pungutan ini, dan kami sudah mengumpulkan cukup bukti,” ujarnya.

Proyek revitalisasi Pasar Rakyat Baruga II sendiri menggunakan anggaran APBN sebesar Rp2,74 miliar. Namun, sebelum pembangunan rampung, tersangka sudah melakukan pungutan kepada pedagang. Kejari juga menemukan adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Kamrin yang tidak sesuai prosedur untuk melegalkan tindakan tersebut.

Kedua tersangka resmi ditahan mulai 3 Desember hingga 22 Desember 2024 untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Aguslan menambahkan, “Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.”

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para pedagang yang merasa dirugikan. “Penetapan tersangka ini merupakan komitmen kami dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pelayanan publik,” kata Enjang. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024.

Kejaksaan Negeri Kendari berjanji akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk menjerat pihak lain yang mungkin terlibat.(HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here