Kendari – Pejabat (PJ) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, berhasil mengendalikan inflasi year-on-year pada Juni 2024 sebesar 2,40%, lebih rendah dari rata-rata nasional yang mencapai 2,51%. Keberhasilan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen Pj Wali Kota dalam mengelola perencanaan pembangunan dan keuangan yang baik di Kendari.
Tidak hanya itu, penanganan stunting dan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem, serta penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka juga menjadi bukti nyata dari keberhasilan Yusup. Kinerja Triwulan II yang positif ini telah mendapatkan apresiasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjed Kemendagri).
Baru-baru ini, Yusup juga melakukan terobosan positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pembentukan Pos Siskamling di setiap kelurahan se-Kota Kendari. Langkah ini menjadi wujud nyata dan contoh dalam menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada Kota Kendari.
Dalam keterangan persnya, Keplaa Bagian Hukum Setda Kota Kendari, Dr. Kurniawan Ilyas menyampaikan, adapun aspirasi untuk mencopot PJ Wali Kota tidak didukung oleh fakta dan data yang memadai.
“Kebijakan APBD 2024 Pemerintah Kota Kendari tetap berpegang teguh pada prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a dan c UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023,” ungkapnya, Senin (5/8/2024)
Perencanaan pembangunan dalam APBD 2024 mengacu pada Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 263 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Inmendagri No. 52 Tahun 2022 jo Permendagri No. 86 Tahun 2017. Pelaksanaan dan pengawasan keuangan daerah juga berpedoman pada PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 64 Tahun 2013, dan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
“Dengan demikian, tuntutan pencopotan PJ Wali Kota Muhammad Yusup tidak berdasarkan hukum dan sebaiknya dipikirkan kembali. Yusup tidak melanggar tugas, kewajiban, dan kewenangannya, termasuk program nasional yang diamanahkan kepadanya. Hal ini sesuai dengan aturan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota pada Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2).” Pungkasnya. (HenQ)