Kasus TLN Memanas, AP2 Minta Kapolda Sultra Tindak Tegas Penyidik NS yang Diduga Berpihak ke WOM Finance

0

Kendari – Polemik penarikan paksa kendaraan roda empat milik seorang kreditur berinisial TLN terus menghangat. AP2 (Aliansi Pemuda dan Pelajar) Indonesia menilai tindakan penarikan tersebut sarat kejanggalan, sebab diduga berawal dari proses klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Sultra yang diwarnai penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik berinisial NS.

Kasus bermula setelah TLN menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 7 November 2025 terkait laporan dugaan penggelapan kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang karyawan PT WOM Finance Kendari, meski kendaraan yang dipersoalkan nyatanya masih berada dalam penguasaan kreditur dan tidak pernah dialihkan.

Dewan Pendiri AP2, La Ode Hasanuddin Kansi, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi tersebut justru berubah menjadi tekanan agar TLN menyerahkan unit kendaraannya.

“Ini sangat janggal. Laporannya soal penggelapan kendaraan, sementara faktanya unit tersebut masih ada dan digunakan oleh TLN. Seharusnya penyidik menghentikan kasus itu karena tidak memenuhi unsur penggelapan,” ujar Hasanuddin.

Ia menegaskan, ketika objek barang tidak hilang atau dialihkan, maka unsur Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi. Yang terjadi hanyalah sengketa angsuran antara kreditur dan debitur yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau pengadilan sesuai UU Fidusia No. 42 Tahun 1999.

“Persoalan tunggakan kendaraan itu murni urusan kontrak kreditur–debitur. Polisi tidak boleh ikut campur, apalagi memaksa pelunasan. Tapi faktanya, penyidik NS justru menyuruh TLN melunasi tunggakan. Itu sudah bertindak seolah-olah sebagai perpanjangan tangan pihak finance,” jelasnya.

Hasanuddin juga menyebut bahwa TLN diperiksa oleh penyidik NS selama sekitar delapan jam, membuat korban kelelahan dan dalam kondisi tertekan sehingga akhirnya menyerahkan kendaraan kepada pihak WOM Finance.

“Penarikan kendaraan harus melalui proses putusan pengadilan, bukan melalui penyidik. Tapi kami menduga PT WOM Finance memanfaatkan oknum polisi untuk mengintimidasi TLN sehingga ia terpaksa menyerahkan unitnya,” tegas Hasanuddin.

Secara hukum, proses penarikan unit pembiayaan wajib mengikuti:

  • UU Fidusia No. 42 Tahun 1999 Pasal 29–30, penarikan harus berdasar putusan pengadilan
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022, larangan debt collector menarik paksa
  • Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen
  • Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, penarikan oleh leasing tanpa putusan pengadilan adalah melawan hukum

Karena itu, Hasanuddin menyimpulkan bahwa tindakan oknum penyidik NS telah melampaui kewenangannya dan merugikan TLS secara materiil dan immateriil.

Atas adanya dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan keberpihakan kepada perusahaan pembiayaan, AP2 mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk mengambil tindakan tegas terhadap penyidik NS.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Kami minta Kapolda segera memproses dan memecat oknum penyidik NS dari jabatannya. Perbuatan itu mencederai integritas institusi dan membuat korban kehilangan haknya,” tutup Hasanuddin.

AP2 berkomitmen terus mengawal kasus TLN sampai tuntas, termasuk membuka dugaan praktik rente, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan di balik penarikan kendaraan yang dilakukan melalui laporan pidana. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here