Konawe Selatan – Kepala Desa Matabubu, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Jabaruddin, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebut Dana Desa di wilayahnya tidak terealisasi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggaran pagu tahun 2024, yakni Dana Desa (DD) sebesar Rp895.938.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp260.500.000, telah digunakan sesuai peruntukannya berdasarkan RKPDes dan APBDes.
Menurut Jabaruddin, anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, jalan usaha tani, serta pemberdayaan masyarakat. Semua kegiatan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan warga desa.
“Tidak ada dana yang diselewengkan. Semua sudah sesuai aturan dan digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Bahkan sebagian pembangunan sudah bisa dirasakan langsung manfaatnya,” tegas Jabaruddin. Sabtu (13/9/2025).
Ia menambahkan, Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, pembangunan fisik yang bersumber dari DD dan ADD dinyatakan berjalan sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban desa.
Terkait isu bahwa Dana Desa digunakan untuk membangun aset pribadi, Jabaruddin menegaskan tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar. “Tidak ada Dana Desa dipakai untuk kepentingan pribadi. Semua bisa dicek, baik dokumen laporan maupun bukti fisik di lapangan,” ujarnya.
Jabaruddin juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu yang belum terbukti kebenarannya. Pemerintah Desa Matabubu, kata dia, selalu terbuka terhadap pengawasan publik maupun lembaga berwenang.
“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran. Prinsip kami, Dana Desa adalah amanah untuk kesejahteraan warga Matabubu,” tutupnya. (HenQ)




























