Konawe – Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM siap mendukung Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe sebagai Desa Percontohan Desa Digital di Kabupaten Konawe, sekaligus pada Tahun 2024 mencanangkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibayarkan mengunakan aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Hal ini diungkapkan oleh Pj. Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba, SE.,MM saat diwawancara dalam kunjungan kerjanya di Desa Ahuawatu, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Rabu (20/12/2023).
“Yang jelas support dari pemerintah daerah yakni masalah internet, saya akan siapkan, dan kedua, minimal perangkat lunaknya itu di desa itu kita bantu seperti Laptop, PC dan seterusnya. Kalau smartphone kan semua sudah punya semua,”ujarnya saat ditanya soal dukungan Desa Digital di Desa Ahuawatu.
Lanjutnya menyampaikan bahwa di tahun 2024 mendatang bahwa soal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat akan dibayarkan melalui aplikasi QRIS BPD sebagai bentuk implementasi Desa Digital dan mencegah kebocoran pembayaran Pajak PBB.
“Seluruh Kecamatan nanti begitu, jadi nanti kita akan digitalisasi, makanya lagi dirancang pemanfaatan QRIS BPD itu, sehingga tidak terjadi lagi pajak diterima tunai dan untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,”terangnya.**