Jakarta – Camat Kadia Kota Kendari, Hasman Dani, S.IP., MM, meraih prestasi membanggakan dengan dinobatkan sebagai Peserta Terbaik I dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan Angkatan VIII Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri RI pada 21–25 Juli 2025 di Hotel Best Western Kemayoran, Jakarta.
Diklat ini diikuti oleh camat dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk 11 camat dari Kota Kendari, yang dikirim langsung oleh Pemerintah Kota Kendari untuk meningkatkan kapasitas, integritas, dan profesionalisme dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Hasman Dani mendapatkan penghargaan langsung dari Dr. Drs. H. Budi Santoso, M.Si, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan BPSDM Kemendagri, setelah berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian Diklat dengan predikat terbaik. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, kepemimpinan, dan inovasi yang ditunjukkan selama proses pelatihan.
“Alhamdulillah, ini semua berkat dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kota Kendari, dan tim Kecamatan Kadia. Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kami,” ujar Hasman Dani saat dikonfirmasi MNC Trijaya usai penyerahan penghargaan. Jumat (25/7/2025).
Kegiatan Diklat ini bertujuan meningkatkan kompetensi manajerial, teknis, sosiokultural, dan pemerintahan para camat sebagai pemimpin wilayah administratif. Dalam sambutannya, Dr. Budi Santoso menegaskan pentingnya camat memiliki karakter kepemimpinan yang kuat, menguasai persoalan sosial di masyarakat, serta mampu menjadi penggerak pembangunan berbasis kearifan lokal dan teknologi digital.
Pemerintah Kota Kendari sendiri mengirimkan 11 camat dari seluruh kecamatan, yakni:
1. Camat Mandonga
2. Camat Kadia
3. Camat Wua-Wua
4. Camat Poasia
5. Camat Baruga
6. Camat Kambu
7. Camat Puuwatu
8. Camat Abeli
9. Camat Nambo
10. Camat Kendari
11. Camat Kendari Barat
Pengiriman camat ini merupakan bagian dari strategi akselerasi reformasi birokrasi dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (HenQ)