Dukung Inovasi Pendidikan, Kemenkumham Sultra Resmikan Hak Cipta Dua Aplikasi SiGURU & SiSISWA Buatan SMPN 9 Kendari

0

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi karya inovatif di sektor pendidikan. Kanwil Kemenkumham Sultra berhasil memfasilitasi pencatatan Hak Cipta untuk dua aplikasi digital karya SMPN 9 Kendari, yaitu SiGURU dan SiSISWA.

Fasilitasi pencatatan Hak Cipta ini dilakukan oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Bidang KI Kanwil Kemenkumham Sultra, yang memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kedua aplikasi tersebut kini resmi diakui sebagai karya intelektual orisinal milik SMPN 9 Kendari.

Pencatatan Hak Cipta ini bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap karya digital yang dikembangkan di lingkungan sekolah. Dengan adanya pengakuan Hak Cipta, SMPN 9 Kendari memiliki hak eksklusif baik secara ekonomi maupun moral, serta terlindungi dari tindakan plagiasi atau pemanfaatan tanpa izin oleh pihak lain.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, memberikan apresiasi atas inovasi yang dihasilkan dunia pendidikan.

“Kami sangat mengapresiasi kreativitas dan inovasi yang dilakukan oleh SMPN 9 Kendari. Perlindungan Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta ini merupakan kunci dalam mendorong kemajuan sektor pendidikan dan memastikan karya anak bangsa terlindungi,” ujarnya.

Kanwil Kemenkumham Sultra menegaskan akan terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan inovasi sekolah, perguruan tinggi, serta lembaga pendidikan lainnya di Sulawesi Tenggara. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here