Dugaan Dokumen Cerai Palsu Seret Nama Pejabat Bombana, WOM Finance Kendari Ikut Terseret

0

Bombana – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A, yang saat ini diketahui dinas di Bombana, diduga kuat menggunakan akta cerai palsu untuk kepentingan pribadi, mulai dari pengajuan kredit hingga melangsungkan pernikahan kedua tanpa melalui proses hukum resmi.

Akta cerai yang digunakan A tercatat dengan nomor 0109/AC/2020/PA.Rba, namun setelah dilakukan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama, dokumen tersebut tidak ditemukan. Tidak terdapat nomor perkara, tidak ada putusan, dan tidak ada catatan perceraian atas nama A di Pengadilan Agama mana pun.

Dugaan pemalsuan dokumen ini terungkap saat proses pemeriksaan berkas salah satu debitur WOM Finance Kendari. Dalam pemeriksaan oleh penyidik Krimsus Polda Sulawesi Tenggara, ditemukan dokumen akta cerai atas nama A sebagai salah satu lampiran administrasi kredit. Setelah ditelusuri, akta cerai tersebut diduga bukan dokumen resmi dan tidak pernah diterbitkan oleh lembaga peradilan yang berwenang.

Dugaan keterlibatan pihak WOM Finance Kendari dalam menerima dan memproses dokumen tanpa verifikasi mendalam juga menjadi sorotan, sebab lembaga pembiayaan seharusnya melakukan pengecekan legalitas dokumen melalui mekanisme resmi sebelum memberikan fasilitas kredit.

Penggunaan akta cerai palsu untuk tujuan pribadi dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara
  • Pasal 266 KUHP: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik

Selain itu, sebagai ASN, A juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban menjunjung tinggi kehormatan dan integritas jabatan.

Kasus ini juga menimbulkan dugaan bahwa A menggunakan dokumen tersebut untuk melangsungkan pernikahan kedua, yang secara hukum tidak dapat dilakukan tanpa akta cerai resmi dari pengadilan. Jika benar, tindakan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum kepegawaian, hukum perdata, hingga hukum pidana.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPP Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Indonesia Fardin Nage menyatakan siap mengawal hingga tuntas. Ia menyebut dugaan pemalsuan dokumen oleh seorang ASN yang memegang jabatan strategis merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Menurutnya, penggunaan dokumen palsu oleh pejabat publik tidak hanya menciderai integritas ASN, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

“AP2 Sultra akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami mendesak agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penggunaan akta cerai palsu tersebut dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk instansi pembiayaan,” tegas Fardin Nage.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana, Pengadilan Agama, maupun pihak WOM Finance Kendari. (Irwan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here