DPRD kota Kendari menerima materi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari pemerintah kota Kendari. Senin, (14/07/2025).
Penyerahan ini dilakukan langsung saat rapat paripurna DPRD Kota Kendari dengan agenda Pidato penjelasan Wali kota Kendari mengenai raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota Kendari tahun 2025-2019, sekaligus penyerahan materi raperda dari pemerintah kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari.
Wali Kota Kendari dalam pidatonya mengatakan proses penyusunan RPJMD telah melalui beberapa tahapan mulai dari tahapan perencanaan, pengkajian, konsultasi ke provinsi, konsultasi publik, musrembang, harmonisasi dengan Kanwil kementerian Hukum hingga diserahkan kepada DPRD Kota Kendari.
“Dalam dokumen RPJMD ini memuat pelaksanaan urusan pemerintahan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses, dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah” ucapnya.
Lebih lanjut beliau mengatakan dokumen RPJMD Kota Kendari disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra perangkat daerah lingkup Kota Kendari tahun 2025-2029 serta penyusunan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025-2029.
“Adapun Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD kota Kendari tahun 2025 2029 yang diserahkan berisi, visi misi tujuan, dan sasaran pembangunan, arah kebijakan pembangunan serta strategi dan program pembangunan yang akan dilaksanakan, dan indikator kinerja dan target yang ingin dicapai”. Bebernya.
Terakhir Beliau mengatakan atas nama pemerintah kota Kendari mengharapkan kepada DPRD kota Kendari agar Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ini dapat segera dilakukan pembahasan dan disetujui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan, Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.