Kendar — DPRD Kota Kendari menunjukkan keseriusannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan menggelar audiensi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2025 bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua I, Rizki Brilian Pagala, dan Wakil Ketua II, Irmawati.
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Kendari serta Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan), Dasril Yamin, yang menunjukkan komitmen kuat seluruh unsur DPRD dalam mendukung langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah. Kamis 30 Oktober 2025.
Dalam sambutannya, Laode Muhammad Inarto menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kehadiran tim Korsup Wilayah IV KPK RI. Ia menilai audiensi ini menjadi kesempatan berharga untuk memperdalam pemahaman DPRD mengenai strategi dan implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang dijalankan oleh KPK.
“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim Korsup KPK. Audiensi ini sangat penting bagi kami untuk mendapatkan informasi terbaru dan arahan yang tepat dalam upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Kota Kendari,” ujarnya.
Inarto menegaskan, DPRD Kota Kendari berkomitmen penuh mendukung program dan kebijakan KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ia juga menilai, sinergi antara DPRD dan KPK merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas.
“Kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi. Kami juga berharap, audiensi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh anggota DPRD mengenai pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas,” tambahnya.
Melalui audiensi ini, DPRD Kota Kendari berharap dapat memperkuat koordinasi dengan KPK dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi, terutama dalam hal transparansi anggaran, pengawasan kebijakan publik, dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.



























