Kendari – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Dasril Yamin, membuka kegiatan penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Kendari tentang Minuman Beralkohol di Kantor Kecamatan Baruga, Senin (3/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Baruga, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Kasubag Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Kendari, serta para lurah se-Kecamatan Baruga.
Dalam sambutannya, Dasril Yamin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan daerah, khususnya dalam memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami substansi Ranperda sebelum ditetapkan.
“Sosialisasi ini krusial untuk memastikan semua pihak memahami tujuan dan isi Ranperda ini. Dengan pemahaman yang sama, kita bisa bersama-sama mengawal implementasinya agar sesuai harapan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Dasril.
Ia menjelaskan, Ranperda tentang Minuman Beralkohol merupakan langkah antisipatif DPRD Kota Kendari untuk menata peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah kota. Hal ini dinilai penting mengingat potensi dampak negatifnya terhadap ketertiban sosial dan generasi muda.
“Ranperda ini adalah upaya kita melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk minuman beralkohol. Dengan aturan yang jelas, kita berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan kondusif,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur kecamatan dan kelurahan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya regulasi tersebut.


























